Pasukan Merah TBBR Gelar Aksi Damai, Tuntut Perusahan PT MPG dan PT Indexim Utama

Muara Teweh,kalselpos.com – Tariu Borneo Bangkule Rajakng atau yang dikenal dengan sebutan Pasukan Merah TBBR Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, Kamis
(06/07/2023) di Muara Teweh.

Dalam aksi damai ini Pasukan Merah TBBR terlebih dahulu melaksanakan ritual adat dengan memotong ayam dan babi sebelum menyampaikan orasinya.

Bacaan Lainnya

Pasukan Merah TBBR yang berjumlah kurang lebih 500 orang dipimpin Koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada PT Multi Persada Gatramegah (MPG) dan PT Indexim Utama/PT. Sindo Lumber.

Dalam orasinya koordinator demo menyampaikan tuntutan terkait hak masyarakat dalam penyelesaian masalah plasma 20% dan juga terkait pencemaran limbah pabrik kelapa sawit (PKS) yang dibuang ke dalam air sungai Karamuan oleh PT MPG, juga kepada PT Indexim Utama/PT Sindo Lumber yang melakukan perambahan kayu di areal hutan sakral Peyuyuan.

Dalam aksi damai ini tampak dijaga oleh pihak keamanan dari Polres Barito Utara, Kodim 1013/Muara Teweh serta Satpol PP setempat.

Setelah menyampaikan orasi perwakilan dari pasukan TBBR diterima Wakil Bupati Barito Utara untuk dipertemukan dengan perwakilan pihak perusahaan untuk duduk bersama mencari solusi terkait dengan tuntutan yang disampaikan.

Adapun point tuntutan yang disampaikan TBBR kepada PT MPG, yaitu:
1. Perusahaan PT MPG segera menghentikan pembuangan air limbah ke sungai Karamuan.

2. Perusahaan PT MPG wajib merealisasikan plasma 20 persen.

3. Meminta perusahaan PT MPG bertanggungjawab atas dampak lingkungan Desa Karamuan akibat perubahan lingkungan yang terjadi sejak perusahaan berdiri sampai sekarang.

4. Memuat sangsi adat yang sudah disepakati dari tahun 2009 sampai sekarang.

Sedangkan tuntutan untuk PT Indexim Utama/PT Sindo Lumber, yaitu:
1. Agar Pemerintah segera menetapkan wilayah hutan sakral gunung Peyuyan seluas 4.022 hektare dan penyenteau seluas 199 hektare sesuai peta yang sudah disosialisasikan di Desa Muara Mea dan Kecamatan Gunung Purei.

2. Agar PT IUC dan PT Sindo Lumber bertanggungjawab atas kerusakan yang telah dilakukan di wilayah hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau sejak 2001.

3. Agar PT IUC dan PT Sindo Lumber bertanggungjawab atas pembongkaran larangan adat yang dipasang masyarakat peduli hutan sakral Gunung Lumut Peyuyan dan Penyenteau pada tanggal 28 Mei 2023.

4. Menolak semua aktivitas perusahaan di hutan sakral Gunung Lumut, Peyuyan dan Penyenteau.

5. Mempertahankan kearipan lokal adat istiadat setempat.

6. Pemangku adat menuntut sangsi adat kepada PT IUC dan PT Sindo Lumber

7. Meminta kepada Asisten II Sekda Barito Utara untuk meminta maaf atas pembongkaran sepihak larangan yang dipasang secara adat.

Ketua TBBR Barito Utara Mamanto menyampaikan agar Pemkab Barito Utara dapat memberikan tekanan kepada pihak perusahaan agar segera merealisasikan tuntutan yang disampaikan supaya iklim investasi di Barito Utara tetap kondusif.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait