Tunggu putusan MA, anak perusahaan Minamas Group tidak Eksplotasi sawit di Desa Trimartani – Desa Kertabuana

[]istimewa LAHAN SAWIT - Lahan kelapa sawit yang sementara ini tak akan dieksploitasi PT Sajang Heulang KPPA 5 di perbatasan Desa Trimartani dan Desa Kertabuana, Kecamatan Sei Loban, Kabupaten Tanbu, sambil menunggu putusan MA.

Batulicin, ,kalselpos.com – Akhirnya PT Sajang Heulang KPPA 5 bersepakat tak lagi mengambil atau melakukan eksplotasi hasil buah kelapa sawit yang berada di perbatasan Desa Trimartani dan Desa Kertabuana.

PT Sajang Heulang KPPA 5 merupakan salah satu anak perusahaan Minamas Group yang berada di Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bacaan Lainnya

Sebelumnya area kebun kelapa sawit yang berada di perbatasan Desa Trimartani dan Kertabuana dikelola bersama dengan pihak perusahaan tersebut.

Lantaran masih dalam proses sengketa dan perdata di Makamah Agung (MA) RI, pihak perusahaan tak mau mengambil resiko.

Pada Jumat, 5 Mei 2023, bertempat di kantor manajemen PT Sajang Heulang KPPA 5, telah dimediasi oleh perusahaan tersebut antara masyarakat, perangkat Desa Trimartani, perangkat Desa Kertabuan dan Kepala KUD Tuwuh Sari terkait dengan aktivitas di area seluas 151 hektare (Ha) yang sedang dalam proses di MA RI.

Hasil daripada mediasi yang dilakukan pada Jumat kemarin, di antaranya, pertama pihak perusahaan mengambil sikap untuk menahan diri tidak melakukan eksploitasi buah kelapa sawit di lahan 151 Ha yang sedang bersengketa antara pihak Desa Trimartani dan Desa Kertabuana, hingga ada putusan final dari MA RI.

Kedua, selanjutnya akan melakukan kerjasama kembali manakala sudah ada putusan dari MA RI bagi kedua belah pihak perusahaan tersebut (Desa Tri Martani dan Kertabuana).

Dari surat kesepakat itu ditandatangani oleh pihak perusahaan, tokoh masyarakat, pemerintahan kedua desa dan Kepala KUD Tuwuh Sari, pada Jumat, 5 Mei
2023 kemarin.

Kemudian Sirajul Huda SH, selaku kuasa hukum dari pihak Desa Trimartani mengatakan, jika pihaknya tidak mempermasalahkan terkait dengan aktivitas yang sebelum – sebelumnya. Namun, setelah perjanjian disepakati pihak perusahaan, sudah ikhlas untuk tidak melakukan eksploitasi di area tersebut.

Menurutnya, dari hasil putusan Pengadilan Negeri Batulicin dan Pengadilan Tinggi di Banjarmasin, pihak Desa Trimartani telah memenangkan proses hukum.

Namun demikian, masih ada proses hukum lagi di Mangkamah Agung. “Insya Allah secara faktual hukum Desa Trimartani lebih berhak memiliki lahan 151 Ha yang sedang disengketakan,” ucapnya.

“Sejarah tanah jelas, legalitas tanah jelas, tatabatas desa juga jelas, akan tetapi kami dari pihak Desa Trimartani tetap menghormati putusan hukum dari MA,” tegas Sirajul Huda.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait