Banjarbaru, kalselpos.com – Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel melalui Tim Pengamanan Hutan (Pamhut) KPH Kusan dan KPH Sengayam mengamankan kayu ilegal di dua titik lokasi hutan yang diduga hasil dari penebangan liar. Pertama patroli pengamanan hutan di wilayah Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (28/3/2023) lalu.
Saat tim berpatroli menyisir akses jalan-jalan yang sering digunakan untuk pengangkutan di Desa Gunung Raya, Kecamatan Mantewe, tim menemukan beberapa tumpukan kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar dari kawasan hutan.
Komandan Polhut KPH Kusan Supardi mengatakan, tim sudah berupaya menggali informasi dari warga setempat untuk mencari tahu tentang kepemilikan kayu tersebut.
“Kami sudah berusaha mencari dan menggali informasi dari warga, namun tidak ada satupun warga yang mengetahui siapa pemilik tumpukan kayu tersebut,” ucap Supardi.
Lebih lanjut, ia menambahkan dalam kegiatan ini tim patroli juga melakukan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan tindakan pelanggaran hutan.
“Kepada warga masyarakat sekitar kami juga lakukan sosialisasi agar warga tidak melakukan tindak pelanggaran hutan seperti, pembalakan liar atau penebangan pohon, maupun membuka lahan untuk berladang dengan cara membakar di dalam kawasan hutan,” jelas Supardi.
Total sebanyak 5,8592 meter kubik kayu olahan dengan jenis Meranti 17 potong, Simpur 24 potong, Bungur 28 potong, dan Kelampaian 2 potong berhasil diamankan tim dalam kegiatan tersebut. Kemudian kayu-kayu tersebut nantinya akan diangkut ke Kantor Polhut yang berlokasi di Banjarbaru menggunakan truk.
Sementara itu di hari yang sama, di lokasi berbeda, Tim Patroli Pamhut KPH Sengayam berhasil mengamankan tumpukan kayu jenis Ulin dengan ukuran bervariasi di Desa Buluh Kuning. Kayu tersebut diduga juga merupakan hasil kegiatan ilegal logging dari kawasan hutan KPH Sengayam.
Kepala Seksi Pengamanan Hutan KPH Sengayam Moses Jose Da Gama mengatakan kayu-kayu tersebut diangkut ke kantor KPH Sengayam untuk diamankan, “Total sebanyak 23 batang atau 0,32 meter kubik kayu dengan jenis Ulin berhasil kami amankan dan dibawa ke Kantor KPH Sengayam, kemudian kayu tersebut secepatnya akan dibawa ke tempat pengumpulan barang bukti Kantor Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel di Gang Petai Banjarbaru,” ucap Moses.
Kadishut Provinsi Kalsel Hj. Fathimatuzzahra di tempat berbeda menegaskan bahwa tidak ada istilah libur untuk mengamankan hutan, walaupun petugas sedang berpuasa.
“Tim Pamhut Dinas Kehutanan beserta KPH dan Tahura akan selalu berupaya mengamankan kawasan hutan Kalsel dari tindak pelanggaran hutan, meskipun para petugas sedang berpuasa dan menghadapi tantangan panas dan lelah di lapangan,” ucap Hj. Fathimatuzzahra.
Diharapkan dengan adanya kegiatan patroli ini, bisa mencegah dan mengurangi terjadinya tindak pelanggaran hutan di dalam kawasan hutan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store