200 potong Kayu Olahan Ilegal diamankan di Jalan Buntok-Pendang

]istimewa KAYU SITAAN - Truk tronton bermuatan kayu yang diduga ilegal tanpa dokumen di Jalan Buntok-Pendang atau tepatnya sebelum Jembatan Ihi, usai diamankan jajaran Polres Barsel, Minggu, 12 Febuari 2023 lalu

Buntok, kalselpos.com

Jajaran Kepolisian Polres Barito Selatan (Barsel), Kalteng, pada Minggu, 12 Febuari 2023 lalu, berhasil mengamankan truk tronton bermuatan kayu yang diduga ilegal tanpa dokumen di Jalan Buntok-Pendang atau tepatnya sebelum Jembatan Ihi.

Bacaan Lainnya

 

“Kita telah mengamankan satu unit truk atau tronton bersama supirnya berinisial RO (46) serta 200 potong kayu olahan berbentuk plat di Jalan Buntok-Pendang tanpa dokumen,” ungkap Wakapolres Barsel, Kompol Johari Fitri Casady di dampingi Kasat Reskrim setempat, AKP Afif Hasan, saat press release, Rabu (15/2/2023) siang, di Buntok.

 

Dijelaskan pula, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, jika di Jalan Pendang-Buntok ada aktivitas memuat kayu olahan jenis plat ke dalam truk tronton dan diduga tanpa dokumen.

 

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan, dan ternyata kayu olahan yang ada di TKP, benar tanpa dokumen atau tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu atau SKSHHK.

 

“Karena tanpa dokumen sah kita langsung mengamankan barang bukti bersama supir, termasuk satu unit Tronton merk Nissan ke Polres Barsel untuk proses lebih lanjut,” jelas Kompol Johari Fitri Casady.

 

Sementara itu, terduga pelaku atau supir dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

 

“Terhadap tersangka RO ini, diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan paling singkat 1 tahun dengan denda hingga Rp2,5 miliar,” bebernya.

 

Sementara, Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, menambahkan, jika tersangka berasal dari Pulau Jawa dengan membawa bahan dan pada saat pulang ke Jawa lagi, disuruh oleh seseorang untuk membawa kayu tersebut.

 

“Tersangka RO menjelaskan, dia disuruh membawa kayu olahan jenis keruing berbentuk plat, tanpa tahu orang yang menyuruhnya, kami pihak Polres Barsel terus mengembangkan kasus ini,” tutup Afif Hasan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait