Penasihat hukum ‘Keberatan’, Appraisal jadi Terdakwa dugaan Korupsi pembebasan lahan Samsat

DR Sabri Nor Herman SH MH


Terdakwa Muhammad Anshor adalah Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan), berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) Nomor 2.09.0027 tanggal 6 April 2009, SK Menteri Keuangan Nomor 365/KM.1/2009 dan ijin pembukaan Cabang Banjarmasin sesuai SK Menteri Keuangan No.561/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, maka sesuai SPMK No. 027.2/992.A/APRS/KAP/2012, tertanggal 31 Juli 2012;

Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan) mendapatkan Pekerjaan Penilaian Pengadaan tanah untuk Kantor Samsat Kandangan dan Kantor Samsat Amuntai, Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten HSS dan Kabupaten HSU, Tahun Anggaran 2012 dengan biaya pekerjaan sebesar Rp24.700.000 dan waktu pekerjaan 31 Oktober 2012 sampai 29 November 2012, sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Kerja Konsultasi Nomor: 027.2/992.A/APRS/2012 tanggal 31 Oktober 2012.

Bacaan Lainnya

Kemudian terdakwa ditugaskan oleh Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan) untuk melakukan penilaian lapangan atau inspeksi obyek pengadaan tanah untuk Kantor Samsat Amuntai.

Penilaian lapangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan opini atau pendapat yang telah dilakukan secara independen dan profesional, berdasarkan data valid yang diperoleh serta disusun berdasarkan lingkup Penugasan sebagaimana yang diatur oleh SPI 103-Lingkup Penugasan dengan berpedoman dengan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilai Indonesia (SPI) 2007 melalui Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach) SPI-KPUP 9.2.1.1 dan Metode Perbandingan Langsung serta telah melakukan inspeksi lapangan pada tanggal 5 November 2012 dan tanggal 7 November 2012.

 

“Berdasarkan uraian di atas, kami beranggapan perbuatan terdakwa melakukan inspeksi lapangan atas suatu obyek pengadaan tanah a quo telah dilakukan berdasarkan keahliannya, sehingga bukan merupakan perbuatan melawan hukum dan bukan tindak pidana,”jelas Sabri Nor Herman.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait