Banjarmasin, kalselpos.com – Muhammad Anshor, terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan keberatan akan dakwaan JPU.
JPU Padli SH selaku Kasi Pidsus Kejari HSU, dalam dakwaannya menyatakan, kalau terdakwa Muhammad Anshor turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pada Pasal 2 atau 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Padahal, menurut DR Sabri Nor Herman SH MH, selaku penasehat hukum terdakwa Muhammad Anshor, apa yang dilakukan kliennya sesuai dengan tugasnya selaku penilai (Appraisal).
Diuraikan, dalam nota keberatan atau eksepsi, jika perbuatan kliennya merupakan opini atau pendapat berdasarkan keahlian, bukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana.
Pasalnya, terdakwa adalah penilai yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Professional berkelanjutan (PPL) Penilai yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Indonesia di Banjarmasin, pada tanggal 21 Desember 2009.





