Pak Djum, mantan Ketua KONI akhirnya Menyerahkan Diri

[]istimewa SERAHKAN DIRI - Mantan Ketua KONI Banjarmasin, Drs H Djumaderi Masrun (tengah) yang datang menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (24/1/2023) pagi.

“Beliau (Pak Djum) sudah kami antar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banjarmasin,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Secara fisik beliau sehat, selama ini beliau mengaku dalam keadaan sakit dan berobat ke luar Banjarmasin, lanjutnya. Petugas juga sudah beberapa kali ke rumahnya, namun rumah dalam keadaan kosong.

“Karena ini sudah inkrah, pendekatan secara persuasif juga sudah dilakukan kepada pihak keluarga,” pungkasnya.

Selain Djumadri Masrun, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarmasin senilai Rp14 miliar tersebut juga menyeret mantan Sekretaris KONI, Widharta Rahman, mereka divonis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin masing-masing 3 tahun dan 4 bulan hukuman penjara.

Djumaderi juga harus membayar uang pengganti Rp500 juta, subsidair kurungan 1 tahun, juga harus membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara, sedangkan Widharta membayar uang pengganti sebesar Rp360 juta subsidair 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Djumadri Masrun Banding hingga Kasasi.

Dan dalam putusan Kasasi MA Nomor 1249 K/Pid.Sus/2022, menyatakan terdakwa Djumadri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Dalam putusannya, MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun penjara, ditambah wajib membayar denda sebesar Rp200 juta, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka terpidana dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Djumadri juga dihukum membayar uang pengganti Rp500 juta, dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait