Warga sampaikan Mosi tak Percaya, Kades Kolam Kanan justru sudah lakukan ‘Perlawanan’

[]anas TUNJUKAN MOSI - Suradi, perwakilan warga Desa Kolam Kanan menunjukkan surat pernyataan mosi tidak percaya warga terhadap Kades mereka, Endang Sudrajat.

Banjarmasin, kalselpos.com– Puluhan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), menyampaikan sikap mosi tidak percaya terhadap kepala desanya, Endang Sudrajat.

Surat mosi tidak percaya telah disampaikan warga ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, pada pertengahan Februari 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Atas nama perwakilan warga, Suradi menyampaikan, perbuatan Endang Sudrajat selaku Kades Kolam Kanan, banyak menimbulkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat desa, seperti adanya sikap arogan dan memusuhi serta tidak mau membuatkan surat keterangan yang diperlukan warga, lantaran dalam Pilkades lalu, tidak mendukung dirinya.

“Adanya sikap ‘pilih kasih’ dalam pembagian jatah kapur untuk lahan pertanian. Kades hanya membagikan kepada pendukungnya,” ujar Suradi kepada kalselpos.com di Banjarmasin, Senin (16/1/2023) kemarin.

Parahnya lagi, bebernya, Kades Endang Sudrajat, juga memposting di Medsos yang bernada menakut – nakuti dan mengancam warga yang tidak mendukung dan berseberangan politik dengannya.

“Kades juga mengambil dana SHU (Sisa Hasil Usaha) dari hasil usaha kebun sawit milik desa. Dananya tidak dimasukkan ke APBDes sebagai pendapatan asli desa. Dana itu, diduga telah dinikmati sang kades sejak tahun 2016 lalu,” ungkapnya.

Suradi juga membeberkan adanya pengambilan dana milik kelompok tani sebesar Rp395 juta yang digunakan kades, tanpa bisa, mempertanggungjawabkan penggunaanya.

“Tata kelola keuangan di desa juga ‘carut marut’, karena diduga disalahgunakan, sehingga sampai saat ini pemerintah Desa Kolam Kanan tidak membayar pajak,” sebutnya.

Bukan itu saja, ternyata ada kegiatan yang tidak terselesaikan dalam pembayaran kepada pihak penyedia jasa pembangunan sumur pompa tangan sebesar Rp300 juta.

“Termasuk adanya penyertaan modal untuk BUMDes sebesar Rp70 juta pada tahun 2019, dan ternyata tidak diterima boleh pengurus BUMDes Desa Kolam Kanan,” sebut Suradi.

Lebih lanjut disampaikan, laporan ke BPD di bulan Februari setahun lalu, ditolak oleh Ketua BPD Desa Kolam Kanan, Ahmad Syuhada dengan alasan tidak ada waktu untuk menyelidiki.

Warga pun tidak tinggal diam, masih di bulan yang sama, mereka kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Batola.

Disampaikan, dirinya bersama beberapa pelapor telah dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Batola. “Dinas PMD menyampaikan bahwa mosi tidak percaya itu dibenarkan, dan kami dijanjikan 60 hari kerja permasalahan ini akan diselesaikan,” ucapnya.

Masalah ini lanjut Sukadi, telah bergulir ke ranah hukum dan ditangani Tipikor Polres Batola. “Sudah masuk ranah Tipikor Polres Batola, beberapa saksi ada yang dipanggil. Namun hampir satu tahun tidak ada titik terang.

{[Kades Mengugat}]

Sementara itu, Kades Kolam Kanan, Endang Sudrajat ketika dikonfirmasi Kalsel Pos menjelaskan, saat ini dirinya sedang melakukan gugatan perdata ke PN Marabahan dan saat ini sedang berproses.

“Itu berita lama Mas, tahun 2022, mau diungkit lagi, kita sedang lakukan gugatan perdata ke PN Marabahan terkait hal tersebut,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke Kalsel Pos, Selasa (17/1/2023) siang.

Endang keberatan jika kebijakannya di desa dikatakan menimbulkan konflik.

“Justru yang menimbulkan konflik adalah mereka (Suradi cs, red). Imbas dari hal tersebut Dana Desa menjadi terhambat hingga Juli 2022. Siltap (gaji) perangkat desa, RT, RW, guru TK, PAUD Permata Bunda dan BLT DD juga terhambat,” bebernya.

Mereka pengaju mosi tidak percaya, ungkap Endang, adalah mayoritas tim rival Pilkades yang kalah walau telah melakukan praktik politik uang.

“Mereka juga adalah pelaku pengrusakan jalan aset desa yang dipakai mengangkut buah sawit yang sedang bermasalah dengan PT ABS, poin utama dari mosi. Dua ini adalah para pelaku mafia tanah fasum dan fasos desa. Ribuan hektare yang telah raib yang dibekingi oknum pejabat teras di kabupaten, karena di Kolam Kanan sendiri telah ditetapkan dua tersangka pelaku mafia tanah Negara dan sedang berproses di PN Tipikor Banjarmasin,” urainya.

Terus, para penandatangan mosi tersebut 50 persen, adalah tidak mengetahui apa itu mosi tidak percaya. Mereka minta tandatangan menyampaikan hal sawit, dan 20 persen penandatangan mosi, bisa dipastikan palsu,” tegasnya.

Dia tambahkan, penanggungjawab dari mosi tidak percaya, ternyata orantuanya juga penerima manfaat BLT DD.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait