Pj Bupati HSU Buka Bimtek Verval DTKS

Sosialisasi dan Bimtek Verval DTKS Kabupaten HSU. (diskominfosandi)/ kalselpos.com

Amuntai, kalselpos.com – Dinas Sosial HSU melaksanakan sosialisasi serta Bimbingan Teknis Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Verval DTKS) bagi petugas pendata desa tahun 2022.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Idham Chalid, Kamis (8/12) lalu dibuka langsung Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah.

Bacaan Lainnya

 

Bimtek dihadiri Camat, Lurah, Kepala Desa se-HSU serta petugas pendata desa.

Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah mengungkapkan, Sosialisasi dan Bimtek Verval DTKS memiliki makna penting yang menjadi langkah awal dalam upaya peningkatan kapasitas, pemahaman dan kemampuan bagi petugas pendata desa tahun 2022.
Petugas pendata dapat melaksanakan tugas pendataan di lapangan dengan baik dan sungguh-sungguh, yang juga diharapkan menghasilkan data yang benar-benar valid.

Ia menambahkan, akan perlunya kerjasama antar petugas pendata desa dengan para kepala desa serta pihak terkait untuk mendapatkan validasi data yang akurat.

“Semua aparatur yang ada di desa sebagai ujung tombak pemerintah kabupaten HSU harus terbuka dan ikhlas untuk menerima para pendataan ini, yang tentu saja kepentingannya ini adalah untuk masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Suria mengharapkan, melalui data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dapat dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, melalui jenis bantuan DTKS yakni program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah.

“Mengingat pentingnya fungsi DTKS tersebut, maka petugas pendataan harus melakukan pendataan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, dan tidak boleh hanya mengambil data di kantor desa saja melainkan harus turun kelapangan guna mendapatkan data yang update atau terbaru,” pesannya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial HSU, Muhammad Zaky Mubarak menyampaikan, terkait verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial pihaknya telah memiliki atau mengacu dengan instrumen serta terkait studi kelayakan penerima bantuan sosial.

“Sehingga nantinya jika memang salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah tidak memenuhi syarat atau sudah mampu maka telah bisa dianggap graduasi atau mandiri, dan juga dalam pendataan desa ini kita mengacu pada Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial,”jelasnya..

Hasil Verifikasi dan Validasi tahun 2022 kemungkinan dapat terjadi perubahan data, yang dimana warga terdata ataupun masuk dalam DTKS saat ini telah meningkat kesejahteraannya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait