Sementara, Kasi Pidsus Kejari Banjar, Indra Jaya menjelaskan, tersangka telah melakukan penyimpangan saat tender dan tidak melaksanakan item utama pekerjaan, sehingga menyebabkan tujuan dari rehabilitasi jaringan irigasi tidak tecapai, untuk mengaliri lahan pertanian di Mandiangin.
Pasal utama dijeratkan kepada tersangaka yaitu Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sedangkan pasal subsider yaitu Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Pasal primer dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar atau paling sedikit 200 juta,” demikian Indra Jaya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





