Konsultan dan Kontraktor jadi tersangka Korupsi proyek Rehabilitasi Irigasi di Mandiangin

[]istimewa BERI KETERANGAN - Kepala Kejari Banjar, M Bardan (tengah) saat memberi keterangan terkait ditetapkannya MA dan MY (membelakangi kamera) sebagai tersangka korupsi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Senin (12/12) siang, di Martapura./ kalselpos.com

Martapura,kalselpos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar akhirnya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Mandiangin, Karang Intan, Senin (12/12) siang.

Proyek ini bernilai kontrak Rp828 juta dari APBD Kabupaten Banjar tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejari Banjar, M Bardan, dalam keterangannya, mengatakan, tersangkanya masing – masing, berinisial MA dan MY.

MA merangkap sebagai konsultan perencanaan dari CV ANS Consulindo dan konsultan pengawas dari CV Mitra Banua Mandiri.

Sedangkan, MY selaku kontraktor pelaksana dari pemenang tander proyek yakni CV Garuda Raisya Kencana.

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan tanggal 8 Desember 2022, terdapat kerugian negara Rp753 juta lebih,” ujar Kajari M Bardan.

Pos terkait