Barang bukti yang dimusnahkan dengan empat, pertama dengan cara diblender yakni, obat jenis Dextro dan sabu. Kemudian minuman keras yang digilas dengan mobil stom, senjata tajam dipotong dengan pemotong besi dan barang hasil rampasan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah drum terbuka.
Kajari Adi Fakhrudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 53 perkara untuk periode Juli hingga Agustus 2022.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tapin, Irfan Harisman menambahkan, ke 53 perkara tersebut, 13 di antaranya ntuk kasus narkotika jenis sebanyak 37,85 gram, kemudian tiga perkara obat – obatan terlarang, yakni sebanyak 420 pil Dextro.
Kemudian enam perkara kepemilikam senjata tajam, 25 buah barang bukti hasil rampasan lainnya, serta enam perkara tindak pidana ringan, dengan sebanyak 27 botol minuman keras.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com