53 Barbuk berbagai Perkara Kejahatan dimusnahkan Kejari Tapin

[]dillah MUSNAHKAN BARBUK - Kajari Tapin Adi Fakhrudin bersama jajaran memusnahkan barang bukti hasil sejumlah kejahatan, berlangsung Kamis (24/11/22) kemarin, di Rantau../ kalselpos.com

Barang bukti yang dimusnahkan dengan empat, pertama dengan cara diblender yakni, obat jenis Dextro dan sabu. Kemudian minuman keras yang digilas dengan mobil stom, senjata tajam dipotong dengan pemotong besi dan barang hasil rampasan lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar dalam sebuah drum terbuka.

Bacaan Lainnya

Kajari Adi Fakhrudin menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini berasal dari 53 perkara untuk periode Juli hingga Agustus 2022.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tapin, Irfan Harisman menambahkan, ke 53 perkara tersebut, 13 di antaranya ntuk kasus narkotika jenis sebanyak 37,85 gram, kemudian tiga perkara obat – obatan terlarang, yakni sebanyak 420 pil Dextro.

Kemudian enam perkara kepemilikam senjata tajam, 25 buah barang bukti hasil rampasan lainnya, serta enam perkara tindak pidana ringan, dengan sebanyak 27 botol minuman keras.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait