Martapura, kalselpos.com-Ketua Tim Pengacara Ketua DPRD Banjar HM Rofiki, Supiansyah Darham mengaku bahwa hingga saat ini dugaan tindak Pidana Pemalsuan tanda tangan belum juga ada kejelasan.
Meskipun kata Supiansyah, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian sudah ada diterimanya.
“Kalau untuk SP2HP sudah lengkap kami miliki, tetapi hasil pemeriksaan dari ahli hukum pidana yang mengatakan ada tindakan pidana atau tidak itu belum sama sekali kami terima,” ungkapnya melalui pesan suara yang diterima Minggu (23/10).
Diutarakan Supiansyah, padahal pihak polisi sudah melakukan pemeriksaan kepada Ahli Hukum Pidana.
“Artinya sudah ada hasil, harusnya disampaikan saja, karena kami ingin mengetahuinya, jika ada pidana maka dilanjutkan saja, sementara jika tidak bisa langsung SP 3 dalam hal ini di hentikan,” tambahnya.





