Namu lanjut Supian jika tidak ada pidana, maka pihaknya juga harus mengetahui apa penyebabnya. Mengapa demikian, karena perkara pemalsuan tanda tangan seperti ini, sebutnya tidak baru ini saja ditangani olehnya tangani.
“Waktu dulu perkara tanda tangan palsu juga pernah saya tangani dan ada pidana yang mana tersangka tersebut di penjara 2,5 tahun, dan itu juga saya ingat betul perkara tersebut ditangani juga oleh polres Banjar, yang mana kala itu sudah sangat jelas tertuang dalam putusan nomor 327/Pid.B/2017/PN Mtp. 5 September 2017 yang lalu,”
Bahkan dalam kasus yang dulu tegas Supiyansah tidak ada pelaku tidak ada merugikan pelapor, karena oknum hanya menanda tangani cek saja.
“Sementara perkara saat ini yang saya tangani kerugian sudah sangat jelas ada, dimana akibat masalah tersebut, hingga sampai pemilihan ketua komisi III di DPRD Banjar, belum ada kepastian,” tegasnya.
Artinya jika ini tidak ada pidananya, masa semua orang boleh memalsukan tanda tangan.
“Misalnya tanda tangan Gubernur, Bupati Kapolres Wali Kota boleh tanda tangannya boleh kita palsukan,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





