Kejar Target PAD, Triwulan Ketiga Bapenda Tanbu Raih Rp51,55 Miliar

Kepala Bapenda Tanbu, H. Eryanto Rais.(ist)Kristiawan/ kalselpos.com

Batulicin, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperlihatkan hasil kinerja yang baik dalam mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terhitung hingga triwulan ketiga, Pemkab Tanbu berhasil meraih capaian angka Rp51,55 miliar atau 69,96 persen dari target Rp73,7 miliar.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanbu Eryanto Rais kepada kalselpos.com mengatakan, bahwa pihaknya melakukan gerak cepat skema jemput bola dengan membentuk tim yang bertugas ke lapangan.

“Selain itu ada juga kemudahan layanan yang ditawarkan bahkan ada jenis pajak yang dihapuskan dendanya hingga akhir tahun ini,” terangnya.

Triwulan ketiga PAD tercapai 69,96 persen. Hasil ini tetap disyukuri sebagai kajian lebih lanjut untuk mengejar 100 persen dari target Rp73,7 miliar di triwulan keempat Desember mendatang.

Angka dari target 69,96 persen sudah terealisasi. Artinya catatan ini memperlihatkan hasil yang bagus untuk lebih bersemangat mengejar angka 100 persen,” kata Eryanto Rais di Kantor Bapenda Tanbu, Senin (17/10/2022).

Dia menyebutkan, capaian itu berasal dari 11 jenis pajak. Pajak yang melebihi target hanya pajak parkir dengan persentase 102, 23 atau Rp230,8 juta.

Adapun realisasi terbesar yakni pajak restoran sebesar 93,17 persen, pajak hotel 90,51 persen dan pajak reklame 85,98 persen. Sedangkan pajak dengan realisasi nominal terbesar masuk dari jenis pajak penerangan jalan sebesar Rp19,01 miliar, pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) Rp11,69 miliar dan pajak restoran sebesar Rp10,87 miliar.

Pertama pajak mineral bukan logam dan batuan (Minerba) baru mencapai 13,14 persen. Menurutnya pendataan di bidang pajak terkait masih kurang dan cakupan galian kondisional sehingga untuk mengejar capaian Bapenda akan berkoordinasi dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan update data perusahaan.

Kedua pajak sarang walet 47,98 persen. Untuk meningkatkan raihan pajaknya, dinas akan mengusahakan kerja sama pemasaran hasil sarang walet masuk di tingkat provinsi.

“Ketiga pajak BPHTB 54,38 persen. Dijelaskan, bahwa pajak BPHTB merupakan sektor pajak tergantung transaksi jual beli tanah dan peralihan atau balik nama sertifikat di atas Rp60 juta,” papar Ertanto Rais.

Harapan pun sesuai dengan kebijakan pimpinan daerah, tentu uang dari pajak ini bisa dirasakan masyarakat untuk pembangunan Tanbu, dan sektor–sektor lainnya sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Terpisah, pada kesempatan yang berbeda, Bupati Tanbu Zairullah Azhar, berharap target pajak yang sudah ditetapkan dapat diperjuangkan, karna sumber dana pelaksanaan pemerintah daerah yang menjadi faktor utama keberhasilan pembangunan daerah juga berasal dari pajak.

Adapun untuk capaian PAD terbaru yang melibatkan dinas terkait seperti Dinas Perhubungan, DKUMP2, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Budporpar, Diskominfo SP, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, RSUD dr H Andi Abdurrahman, Disperkimtan, Bagian Umum, Dinas PUPR dan BPKAD sudah mencapai 70,32 persen.

 

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait