“Tersangka diketahui memiliki beberapa pekerjaan lain, yakni sebagai penyadap karet dan guru ngaji,” ungkapnya.
Dijelaskan pula oleh AKBP Ernesto Seiser, kejadian pencabulan sendiri dilakukan tersangka di rumah korban, yang merupakan tetangganya sendiri.
Pada saat itu korban sedang sendirian di rumah, dan didatangi tersangka sekaligus diancam senjata tajam akan dibunuh, agar mau melakukan hubungan suami istri.
“Korban diancam akan dibunuh apabila tidak melayani nafsu bejat tersangka. Dan hal ini berlangsung kurang lebih tiga tahun,” ungkap Kapolres Tapin.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com