Marabahan, kalselpos.com -Kasus dugaan korupsi terkait Tukar Guling tanah milik desa di Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), tak lama lagi akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pasalnya, tim Jaksa Penyidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Batola, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti atau tahap II, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat, Kamis (15/09/2022) siang, di Marabahan.
Sedang, dua tersangka dalam kasus, ini tak lain adalah mantan Kades Kolam Kanan, berinisial Muk serta SA, mantan Ketua KUD Jaya Utama.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Batola, M Hamidun Noor SH mengungkapkan, dua berkas tersangka kasus penyalahgunaan pemanfaatan kekayaan desa pada kegiatan Tukar Guling tanah desa Kolam Kanan, diduga terjadi tahun 2009, dan dilakukan oleh kedua tersangka, yakni Muk dengan SA, yang saat ini masih menjabat sebagai Kades Kolam Kanan serta Ketua KUD Jaya Utama.
Sekedar diketahui, proses peralihan hak atas tanah desa di Kolam Kanan tersebut diduga tidak melalui prosedur yang benar, kecuali hanya diketahui tingkat kecamatan dan belum mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Batola serta Gubernur Kalsel.
Seharusnya, tukar guling dapat dilakukan untuk kepentingan umum, tetapi tukar guling tanah seluas 6 hektare tersebut, justru dilakukan bukan atas nama KUD Jaya Utama, melainkan atas nama tersangka SA sebagai pribadi.
Terlebih, tanah desa tersebut masih atas nama orang lain dan masih dalam jaminan kredit Plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai atau memiliki tanah tersebut secara bebas.
Di sisi lain, tukar guling tanah yang dilakukan tersangka SA dengan tersangka Muk, dilakukan tanpa adanya penilaian dari tim Appraisal, sehingga nilai tanah yang dilakukan tukar guling tidak setara.
Akibatnya perbuatan kedua tersangka, Desa Kolam Kanan kehilangan tanah seluas 2 hektare, lantaran tanpa ijin bupati dan gubernur.
Seharusnya, mekanisme pemanfaatan tanah desa hanya dapat dilakukan melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangunan serah guna dan bangunan guna serah.