Sekda Kotabaru buka Sosialisasi dan Advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah terhadap PAUD HI

Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad Assegaf MM memberikan sambutan sekaligus membuka sosialisasi dan advokasi kebijakan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integrarif (Paud HI). Muliana (kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad Assegaf MM membuka secara langsung sosialisasi dan advokasi kebijakan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integrarif (Paud HI) serta juga pembentukan gugus tugas Paud HI yang bekerjasama dengan Direktorat Paud Kemendikbudristek Jakarta.

Sosialisasi dan advokasi kebijakan Pemerintah Daerah terkait penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integrarif (Paud HI).Muliana (kalselpos.com)

Kegiatan ini dilangsungkan di Gedung Ratu Intan Kotabaru Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Camat atau perwakilan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, OPD yang terkait, Guru, Fasilitator serta para tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya Sektetaris Daerah H Said Akhmad mengatakan, pengembangan fasilitas sekolah untuk Paud mengarah pada tujuan mutu pendidikan anak usia dini baik yang ada di Kabupaten maupun yang di seluruh desa atau Kecamatan.

“Majunya pendidikan Paud tentunya harus didukung dengan fasilitas yang memadai ini lah yang harus dipikirkan oleh Pemerintah dalam memajukan pendidikan Paud,” ujar Sekda H Said Akhmad.

“Terkait dengan pengajuan permohonan fasilitas disekolah tentunya harus dibentuk dulu Paudnya dan kalau sudah
terbentuk baru ajukan permohonannya agar dapat dipelajari dan Pemerintah akan memikirkannya terkait dengan permohonan tadi,” terangnya.

Banyak lahan-lahan atau aset Pemerintah Daerah yang dapat dimanfaatkan seperti di sekitar Kantor Kecamatan dekan Kantor Desa ini semua dapat manfaatkan dulu untuk tempat mendirikan Paud agar dapat dipungsikan.

Untuk pemanfaatkan lahan aset Pemerintah Daerah tidak diperlukan regulasi khusus untuk kepentingan umum aset Pemda boleh digunakan.

“Silakan tidak ada pakai regulasian dan tidak menghilangkan aset karena ini untuk kepentingan umum,” ungkapnya pula.

Tidak hanya itu untuk membuka ruang dalam meningkatkan mutu pendidikan anak usia dini, selain pengembangan fasilitas sekolah tersebut guru Paud perlu diberikan penghasilan tetap (gaji) oleh sebab tugas guru Paud dianggap cukup berat karena mendidik anak tidak semudah mendidik orang tua atau dewasa.

“Kalau anak-anak Paud butuh ektra kesabaran dalam menjaganya, ada yang buang air dibersihkan dan ini berat untuk dilakukan oleh yang lain makanya harus dipikirkan juga gajih,” tambahnya.

“Upaya tersebut akan bisa dilakukan untuk menggajih guru Paud regulasinya bisa dengan menyentuh APBD Desa yang boleh digunakan, tinggal kita membuat regulasinya di Kabupaten semuanya ini untuk guru-guru ada pendapatan karena mereka juga perlu makan, datang ke Paud juga perlu biaya,” tutupnya diakhir sambutan.

Ditempat yang sama Kepala Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru H Selamat Riyadi juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi dan advokasi terkait adanya kebijakan Kemendikbudristek yang memprogramkan satu desa minimal satu layanan Paud.

Namun, dalam satu desa ada terdapat penduduk yang banyak tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari satu Paud.

“Seperti disampaikan Sekda tadi bahwa manfaatkan aset daerah, tentunya kami sangat mendukung. dari pada tidak digunakan lebih baik dimanfaatkan untuk Paud,” ucap Selamat.

Menyinggung soal gaji untuk guru Paud lanjutnya, tentunya pihaknya akan menginventarisasi lagi daerah-daerah yang padat.

Apalagi pendirian lembaga-lembaga juga ada aturan-aturan resminya selain kepadatan pendudukan sehingga anak usia dini belum terlayani, sehingga ini paling diutamakan.

“Disamping ketersediaan tenaga pendidik memang banyak yang ingin jadi tenaga pendidik tapi harus dilatih dulu kalau idealnya syarat minimal S1,” jelasnya pula.

“Kalau tidak ada bisa menggunakan tenaga lain, namun paling utama harus dilatih dulu. Paling tidak punya dasar-dasar,” sambungnya.

Benar seperti disampaikan Sekda, mendidik anak atau balita harus ada kesabaran, mendidikan dan melayaninya. Kemudian mengarahkan, mendiamkan ketika ada anak menangis, serta lainnya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait