Batulicin,kalselpos.com-Knalpot brong yang kerap kali mengganggu konsentrasi dan kenyamanan dalam berlalulintas dimusnahkan.
Knalpot brong itu merupakan hasil sitaan Polres Tanbu selama operasi kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Kompol Andri Hutagalung, didampingi Kasat Lantas AKP Guntur S Pambudi SIK dan Kasi Humas AKP H I Made Rasa saat press release yang digelar di Pos Lantas Tanbu, Kamis (7/7/2022).
“Pemusnahan barang bukti Knalpot racing atau brong, merupakan sitaan anggota di jalan raya,” terang Andri.
Sebelumnya sudah diberikan pembinaan dengan mengembalikan knalpot sitaan selama Ramadhan. Akan tetapi, boleh diambil kemudian setelahnya mereka para pemakai knalpot tersebut berjanji tidak memakainya lagi.
Namun demikian, faktanya masih banyak yang menggunakan knalpot yang tidak standar sehingga tidak ada ampun lagi.
Diketahui, pelanggaran menggunaan knalpot racing atau brong, melanggar pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot akan pidana.
“Ancamannya, kurungan paling lama 1 bulan denda paling banyak Rp250.000. Kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk dari upaya represif kami setelah upaya preemtif dan preventif kami lakukan beberapa bulan kemarin, pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar,” jelasnya.
Ditegaskan Andri, tindakan pemusnaha knalpot tersebut sebagai efek jera agar pengguna jalan bukan saja menghargai sesama pengguna jalan akan tetapi juga masyarakat sekitar yang menggunakan jalan dan tinggal di dekat jalan.
Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009, di dalamnya diterangkan tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, yaitu untuk Tipe 80 CC kebawah max 85 desibel, Tipe 80-175 CC max 90 desibel dan Tipe 175 keatas max 90 desibel.
Dampak negatif penggunaan knalpot brong adalah sangat mengganggu kekhusyukan umat beragama dalam beribadah.
Bahkan, dapat mengakibatkan kesalahpahaman antar pengguna jalan dan bisa menimbulkan tindak pidana lain seperti perkelahian.
“Penindakan yang kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Jadi setiap kendaraan ada ambang batasnya sesuai CC kendaraan. Ada ketentuannya dan kita ukur rata-rata yang diamankan melebihi ambang batas yang ditentukan,” paparnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat supaya bisa tertib dalam berkendaran, “Penertiban knalpot brong akan dilaksanakan secara berkesinambungan,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





