Paringin ,kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan mengelar sosialisasi prosedur dan mekanisme tentang pemekaran Kecamatan.
Kegiatan sosialisasi sendiri berlangsung pada Kamis (7/7) di Aula Benteng Tundakan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan.
Adapun peserta dalam kegiatan sosialisasi yakni para Kepala desa Se-Kabupaten Balangan.
Sementara itu kegiatan dibuka oleh Bupati Balangan diwakili Kepala bagian tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan,Andi Firmansyah.
Sedangkan narasumber kegiatan sosialisasi dari Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan ,Maman Suherman .S.Sos.MSi.
Dalam kesempatan ini Bupati Balangan ,H.Abdul Hadi ,yang disampaikan oleh Kabag Tapem Setda Balangan,Andi Firmansyah menyampaikan, pemekaran kecamatan bukanlah hal baru bagi Kabupaten Balangan.
Diungkapkannya, pada Tahun 2008 Kabupaten Balangan pernah memekarkan dua Kecamatan yaitu Paringin dan Awayan ,yang masing – masing menghasilkan dua Kecamatan baru yakni Kecamatan Paringin Selatan dan Tebing Tinggi.
Ditambahkannya, selain itu pada Tahun 2013 juga memekarkan beberapa desa sehingga melahirkan lima desa baru.
Lebih lanjut H.Abdul Hadi,memaparkan wacana adanya pemekaran Kecamatan Halong dan pembentukan Kecamatan Uren juga bukan hal yang yang baru,melainkan sudah bertahun – tahun kita dengar berkembang dimasyarakat.
“Tentunya wacana dan aspirasi tersebut tidak didiamkan begitu saja ,melainkan terus didukung dengan berbagai upaya,”paparnya.
H.Abdul Hadi ,juga menambahkan bahwa untuk pemekaran sebuah wilayah ,termasuk pemekaran kecamatan harus mengikuti peraturan perundang – undangan terlebih dahulu.
“Seperti persyaratan administrasi teknis dan melalui tahapan – tahapan sesuai peraturan yang berlaku minimal ada 10 desa yang sudah dipenuhi dan melalui proses yang cukup panjang,” jelasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





