Banjarmasin, kalselpos.com -Direktur sebuah perusahaan tambang bijih besi di Kabupaten Tanah Laut (Tala), belum lama tadi, melaporkan Perusahaan Daerah (PD) Baratala ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, lantaran diduga melanggar kesepakatan kerjasama selaku mitra kerja.
Sebab, saat meninjau lokasi tempat kerja PD Baralata, direktur (perusahaan tambang biji besi) bersama rombongan, malah dilarang masuk oleh petugas keamanan tambang PD Baratala.
Saat itu, sempat terjadi adu mulut antara Bambang Tri Gunadi, yakni Direktur PT Bimo Taksono Gono (BTG) dengan petugas keamanan tambang biji besi yang berada di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tala, Sabtu (2/7/22) lalu.