Amuntai, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan PDAM Amuntai lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan Kajari HSU Agustiawan Umar dengan Direktur PDAM Amuntai Fikri Anshari di Aula Kejaksaan Negeri HSU, Selasa (24/5).
Penandatanganan MoU ini dihadiri pula Plt Bupati HSU H Husairi Abdi dihadiri pula Oleh Kasi Datun Tri Tarun F bersama Kasi Pidsus Mhd Fadly Arby.
Kajari HSU Agustiawan Umar melalui Kasi Datun Tri Taruna menyampaikan, MoU antara PDAM Amuntai dengan Kejari HSU merupakan kali kedua.
“Selaku pihak kedua (Kejari HSU) melakukan kerjasama dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), yang meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain, dengan tujuan melakukan penyelamatan/ pemulihan atas keuangan negara/ kekayaan atau aset negara,” terangnya.
Dari MoU tersebut baik pihak pertama dan kedua sepakat atas dasar kerjasama tersebut berdasarkan perundangan, peraturan pemerintah dan peraturan Presiden, serta peraturan Jaksa Agung.
Sementara itu, Direktur PDAM Amuntai Fikri Anshari mengatakan, adanya MoU antar kedua belah pihak ini, tentunya sangat membantu pihak PDAM Amuntai atas penagihan terhadap tunggakan pelanggan.
“Sehingga hal ini berdampak pula meningkatnya pembayaran menjadi 90 persen,” pungkasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





