Di sisi lain, sebut Krishna Dewa, tindakan turut tergugat, dalam hal ini BPN Batola, yang diduga menerbitkan ijin di atas obyek perkara aquo, lewat persetujuan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT PBB, bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Terlebih diketahui, pihak BPN Batola diduga menerbitkan HGU PT PBB tersebut, persis di atas lahan milik 13 warga yang sudah berstatus SHM.
Sebab, sesuai dengan SHM milik para penggugat dan juga hasil floting titik GPS milik ijin lokasi tergugat, yang semuanya berada di wilayah Desa Sungai Rasau dan Desa Sungai Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Batola.
Berdasarkan Pasal 107 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 ijin HGU di atas objek tanah, yang semuanya atas nama para pergugat, wajib untuk dibatalkan, karena cacat hukum administrasi.
“Karenanya, pantas kami melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUHPerdata,” jelas Krishna Dewa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





