Banjarmasin, kalselpos.com – Sebanyak 13 orang warga pemilik tanah bersertifikat atau SHM melayangkan gugatan terhadap perusahaan kelapa sawit PT Putra Bangun Bersama (PBB) yang berdomisili di Jalan HM Yunus RT 08, Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cirebon, Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Selain itu, ke 13 warga yang masing – masing bernama Siti Misrah, Abdul Maksud, Sapiah, H Indra Putera, Hj Wahidah, Ideris, Monika Khairunnisa, Sutaat Karim, H Rahmida, Sri Yusdiana, Siti Noorbayah, Zainatun Nisya, serta Eddy Sukarma, ini
juga turut melakukan gugatan terhadap Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola di Marabahan.
Melalui kuasa hukumnya, Krishna Dewa, ke 13 warga, ini merupakan para pemilik sah atas bidang – bidang tanah beserta tanah tumbuh yang berdiri di atasnya dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan oleh Kantor BPN Batola, pada tahun 2009 lalu, lewat Program Nasional Agraria atau Prona.
Namun, menurut kuasa hukum para penggugat, kepada kalselpos.com, Kamis (3/2/22) petang, pada tahun 2012, kliennya dikejutkan dengan adanya aktifitas dari tergugat, PT PBB yang melakukan ‘land clearing’ atau penggusuran, sekaligus melakukan pengrusakan tanaman di kebun milik para penggugat tanpa adanya informasi sebelumnya ataupun adanya upaya ganti rugi atas tanah tersebut.
Setelah itu, didapat informasi jika PT PBB adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan, yang seharusnya melakukan sosialisasi terhadap masyarakat sekitar, sebelum melakukan aktifitas perkebunan di wilayah yang dimintakan ijin lokasi, sebagaimana prosedur dan aturan yang berlaku.
Terkait itu, sepanjang tahun 2012 sampai dengan saat ini, para penggugat sempat mengajukan surat keberatan kepada tergugat, di mana dalam surat tersebut terlampir permohonan ganti rugi tanah dan tanaman yang tumbuh di atasnya, namun tidak juga ada realisasi penyelesaiannya atas penyerobotan atau penguasaan secara tidak sah dan melawan hukum yang dilakukan PT PBB.





