Tak dilayani Isteri jadi motif Persetubuhan anak Kandung oleh Ayahnya sendiri

[]istimewa BARANG BUKTI – Salah satu barang bukti yang diamankan polisi terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Senin (6/9) lalu.(kalselpos.com)

Barabai,kalselpos.com – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan anak di bawah umur, berusia 6 tahun, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Senin (6/9) lalu.

Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia Polres HST, Aipda M Husaini memaparkan, motif tersangka pencabulan terungkap dari hasil pemeriksaan. “Motif pencabulan adalah karena tersangka tidak dilayani kebutuhan seksualnya oleh isteri, sehingga melampiaskan ke anaknya untuk memuaskan hasrat seksualnya,” jelasnya, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari Antara Kalsel

Bacaan Lainnya

“Tersangka berinisial AD (33), sudah kami tangkap sore tadi di rumahnya sekitar pukul 16.30 Wita, barang bukti yang diamankan di rumah pelaku adalah satu lembar seprei warna merah muda.

Ia menerangkan, kejadian bermula pada Sabtu (4/8), sekitar pukul 10.00 Wita, saat ibunya yang menjadi pelapor dikabari oleh saksi atasnama SL, jika telah terjadi persetubuhan terhadap anaknya yang dilakukan oleh ayah kandung korban.

“Mendengar pelaporan tersebut, ibu bersama keluarga korban sebelumnya sempat membawa korban ke Bidan untuk diperiksa,” katanya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan ke Polres HST dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota Buser Sat Reskrim Polres HST, akhirnya sekitar pukul 16.30 Wita berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku di amankan dan di bawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut.

Ditambahkannya, tersangka AD dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) subsidair ayat (2) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
(Aplikasi Kalselpos.com)

 

Pos terkait