Anak Kandung sendiri diduga Disetubuhi, Ayah di Barabai diringkus Polisi

Ilustrasi(kalselpos.com)

Barabai, kalselpos.com  – Setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Resmob Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, Senin (6/9) petang.

“Tersangka berinisial AD sudah kami tangkap sore tadi di rumahnya sekitar pukul 16.30 Wita,” ungkap Kapolres HST melalui Kasubsi Pengelola Informasi, Dokumentasi, Multimedia Polres setempat, Aipda M Husaini, di Barabai, sebagaimana dikutif kalselpos.com dari Antara Kalsel.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka pelaku, adalah satu lembar seprai warna merah muda.

Ia menerangkan, kejadian bermula pada Sabtu (4/8) sekitar pukul 10.00 Wita, saat ibu korban yang menjadi pelapor dikabari oleh saksi atas nama SL, jika telah terjadi persetubuhan terhadap anaknya yang dilakukan oleh ayah kandung korban.

“Mendengar pelaporan tersebut, ibu bersama keluarganya langsung membawa korban ke Bidan untuk diperiksa,” jelasnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban yang menjad pelapor, merasa tidak terima hingga melaporkan kasusnya ke Polres HST di Barabai.

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut dan dari hasil penyelidikan anggota Buser Sat Reskrim Polres HST, akhirnya sekitar pukul 16.30 Wita, polisi berhasil mengamankan tersangka AD, hingga dibawa ke Polres guna proses lebih lanjut.

Ditambahkan Aipda M Husaini, tersangka AD dapat dijerat Pasal 81 ayat (1) subsidair ayat (2) PERPU Nomor 1 Tahun 2016 jo UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
(Aplikasi Kalselpos.com)

 

Pos terkait