KOTABARU, kalselpos.com – Rencana pemberhentian Tenaga Non Pegawai (TNP) dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru mendapat kecamatan dari para wakil rakyat yang duduk di DPRD.
Ditemui Kamis (2/9/21), Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menerangkan, ada beberapa alasan yang mendasar agar para TNP tersebut jangan diberhentikan, misalnya saja adalah ditengah situasi pandemi Covid-19 pastinya akan berdampak pada sisi ekonomi dan itu menjadi pertimbangan.
“Disamping itu, pada tahun 2021 Kabupaten Kotabaru tidak ada pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tidak ada penambahan tenaga kontrak daerah. Kalau diputus maka dinilai akan berdampak pada kinerja pemerintahan daerah dan itu jelas ada pengaruhnya,” tuturnya.
Oleh karenanya, sambungnya lagi, pihaknya telah melakukan koordinasi kepada Bupati Kotabaru yang akhirnya menerima permintaan dari legislatif tersebut. Hal itu berdasarkan kesepakatan fraksi yang ada di DPRD jangan ada pemberhentian dahulu hingga Desember 2021.
“intinya, saya telah menyampaikan persoalan ini kepada Bupati, yang mana kami memohon agar TNP tetap diperpanjang hingga Desember 2021, dan alhasil Bupati memahami kondisinya,” tambahnya.
Namun, tidak bisa dipungkiri ada beberapa TNP yang dinilai melanggar disiplin dan itu menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru.
“Kalau masalah penggajihan, daerah telah menganggarkannya hingga Desember mendatang. Hanya saja pada tahun 2022 kita akan lihat lagi formasinya,” jelasnya kemudian.
Sementara, Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Minggu Basuki menjelaskan, berkenaan dengan hasil rapat gabungan bersama DPRD Kabupaten Kotabaru yang dilakukan beberapa hari lalu, mayoritas fraksi di DPRD sepakat menolak pemberhentian TNP.
“Tentu kami tidak memutuskan langsung dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan dalam melakukan kebijakan lanjutannya seperti apa,” tutupnya.