Kandangan, kalselpos.com– – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menetapkan satu rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penyelenggaraan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) menjadi peraturan daerah (perda), Senin (26/7).
Bupati HSS Achmad Fikry mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran dewan yang telah menetapkan perda penyelenggaraan Bosda. “Semoga dengan adanya peraturan ini, Bosda di Kabupaten HSS terus berlanjut dan tidak tergantung pimpinan daerah,” katanya.
Bupati Fikry mengapresiasi saran dari fraksi-fraksi DPRD HSS, tentang upaya meningkatkan pendapatan tenaga kontrak, khususnya sekolah yang dikelola swasta. “Insya Allah nanti akan kita upayakan dalam pembahasan selanjutnya,” imbuhnya.
Menurut bupati, pengelolaan Bosda di sekolah-sekolah terpencil selama ini tetap sama dengan sekolah yang bukan terpencil.
Untuk mengantisipasi ketimpangan tersebut, Pemkab HSS memutuskan lebih menguatkan lagi peraturan supaya sekolah membentuk tim manajemen dana bantuan operasional untuk melaksanakan pengelolaan dana Bosda. “Dana disalurkan langsung ke rekening sekolah, kemudian sekolah akan menyalurkan dana ke rekening penerima honor Bosda,” ujar Bupati Fikry.