kalselpos.com – Seorang kakek berinisial AR alias AM warga Jalan Ir. PHM Noor atau Kampung Sasak Tengah Kelurahan Barabai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan ditangkap polisi,
Senin (5/7) sekitar pukul 15.30 Wita.
“AR ditangkap jajaran Reskrim Polres HST karena kedapatan jualan kupon putih atau togel online,” ujar Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagio.
Disebutkan barang bukti yang diamankan dari tersangka AR satu buah bender dengan rekapan angka togel.
Selain itu, juga diamankan, dua buah gawai, kartu ATM, dan uang tunai hasil penjualan togel online sebesar Rp640 ribu.
“Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.





