Kandangan, kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.
Jawaban eksekutif tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, dalam rapat paripurna, Senin (5/7) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD HSS Rodi Maulidi didampingi Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi.
Sekda mengatakan pihaknya sependapat dengan fraksi-fraksi DPRD terhadap perangkat daerah yang terjadi silpa, agar dalam membuat program sesuai perencanaan yang matang. “Ke depan Pemkab HSS selatan akan terus berupaya untuk meningkatkan daya serap anggaran sesuai dengan rencana yang telah disusun, ” ujar sekda.
Untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab HSS akan terus meningkatkan kas daerah, salah satunya yang sedang dijalankan adalah verifikasi piutang PBB dan maksimalisasi penerimaan BPHTB serta pemasangan mesin rekam pajak pada setiap rumah makan. “Untuk meningkatkan PAD akan memasang mesin rekam dalam rangka tertib pajak restoran dan rumah makan serta pajak hotel dan penginapan, ” ujarnya.
Terkait dengan LKPj APBD, kata sekda pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kualitas transparansi pengelolaan keuangan, dengan melakukan evaluasi secara komprehensif, terhadap ketercapaian program setiap perangkat daerah secara rutin.
Ia mengatakan, pihaknya sependapat dan meningkatkan pengawasan terhadap hasil pekerjaan baik fisik agar lebih diperketat.
Menurutnya, pengawasan bertujuan untuk meminimalkan kesalahan pada pekerjaan penyediaan barang/jasa, sehingga dapat mengakibatkan pembongkaran atau pengulangan pekerjaan yang tidak perlu. “Pengawasan diharapkan dapat mengurangi kesalahan, sehingga tidak merugikan semua pihak,” ujarnya.
Sementara berkenaan dengan perencanaan pada program dan kegiatan, Pemkab HSS melalui Bappelitbangda menyusun strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah, yang merupakan rumusan perencanaan komprehensif mengenai metode atau pendekatan pemerintah daerah, dalam mencapai tujuan dan sasaran RPJMD secara efektif dan efisien.
Menurutnya, melalui pendekatan yang komprehensif tersebut, strategi dapat digunakan sebagai instrumen, untuk melakukan transformasi, reformasi, dan perbaikan manajemen kinerja birokrasi secara menyeluruh sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi setiap program pembangunan.
Ia mengatakan kerangka kebijakan terintegrasi pengembangan pembangunan, dan rencana kebutuhan pengembangan dalam rangka peningkatan daya saing daerah. “Kebijakan dilihat dari sisi lemah dimensi hasil pengukuran indeks daya saing daerah Kabupaten HSS 2020,” ujarnya.