MA tolak Kasasi Jaksa atas vonis Bebas kasus Pemerasan Debt Collector

[]istimewa KUATKAN PUTUSAN PENGADILAN – Tim kuasa hukum terdakwa Debt Collector dari LBH Peduli Hukum & Keadilan Banjarmasin, terdiri dari Adv Azrina Fradella, Adv Sugeng Aribowo dan Adv Junaidi, saat memperlihatkan akta pemberitahuan putusan MA sekaligus salinan putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/5/21) siang.

Banjarmasin,kalselpos.com – Empat orang Debt Collector yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan, masing – masing Sumihar Napitupulu, Ninis Boyki Hutabarat, Panji Faturahman serta Darmawan, akhirnya benar – benar bisa bernafas lega.


Itu setelah, Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sekaligus menguatan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang sebelumnya menyatakan, jika para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Penolakan Kasasi bernomor : 976/Pid/B.20219/PN.Bjm jo 63 K/Pid/2020 tertanggal 19 Mei 2021 oleh MA yang dimohonkan JPU atas kasus dugaan pemerasan tersebut, disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa dari LBH Peduli Hukum & Keadilan, yang diwakili Adv Azrina Fradella, Adv Sugeng Aribowo dan Adv Junaidi, kepada kalselpos.com, Rabu (19/5/21) siang, di Banjarmasin.
Sekedar mengingatkan, kasus dugaan pemerasan hingga menyeret empat terdakwa Debt Collector tersebut ke meja hijau, berawal pada sekitar bulan April 2018, saat para terdakwa mendatangi Helly T d itempat tinggalnya, dengan menyampaikan, jika mobil Toyota Avanza tahun 2011 warna abu abu metalik bernomor polisi DA 7942 AQ, yang saat itu dikuasai oleh Helly T adalah mobil yang menjadi obyek Fidusia atas nama Rusliannor pada PT BCA Finance.

Pos terkait