Polisi Ungkap Pemesan Sabu Dalam Bungkus Mie Instan di Lapas Teluk Dalam

Dua napi pemesan sabu di Lapas Teluk Dalam, Banjarmasin

Banjarmasin, kalselpos.com – Polsek Banjarmasin Barat bersama Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam, Banjarmasin berhasil mengungkap 2 orang napi pemesan narkotika jenis sabu yang diselundupkan ke dalam bungkusan mie instan.

Seperti pemberitaan sebelumnya, narkotika jenis sabu tersebut dikamuflasekan ke dalam bungkusan mie instan titipan makanan, yang ingin dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penelusuran petugas, sabu tersebut rupanya dipesan oleh dua narapidana yang menghuni Lapas Kelas II itu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko dalam keterangan tertulisnya mengataman kedu napi pemesan sabu itu berinisial RP (38) dan NH (28).

Menurutnya, Kedua napi itu sampai saat ini masih menjalani sisa masa tahanannya di Lapas yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo S, Kota Banjarmasin tersebut.

Ia membeberkan, RP merupakan napi Lapas Kelas 2A blok D kamar 8, dan rekannya NH napi Lapas kelas IIA blok E kamar 1 Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Belum kelar masa tahanan, mereka lagi-lagi harus berurusan dengan kasus hukum yang baru.

Sebelumnya, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Andi Surya membeberkan, bahwa ada enam paket sabu yang dikemas dalam bungkus mie instan yang dibawa oleh pengunjung atau pembesuk narapidana ke Lapas Banjarmasin.

Kasus ini terungkapnya karena saat petugas mencurigai kiriman paket makanan dari pengunjung Lapas sekitar pukul 12.00 itu.

“Lantaran curiga, dua petugas melakukan pemeriksaan terhadap paket makanan itu dengan alat X-Ray,” ujarnya.

Namun petugas tak mendapati siapa pembawa makanan itu. Pasalnya selama pandemi Covid-19 layanan kunjungan bagi warga binaan tak dibuka di Lapas Teluk Dalam.

Saat paket kiriman itu dibuka, petugas mendapati enam paket sabu-sabu yang berada di dalam bungkus mie instan.

Kemudian, Petugas Lapas langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sekaligus menyerahkan barang bukti sabu.

Usai didapati siapa pemesannya, kedua napi yang masih belum jera tersebut langsung dijemput petugas Polsek Banjarmasin Barat beserta enam paket sabu.

“Berat sabu sekitar 4,56 gram, saat ini masih kita selidiki dari mana asal muasal sabu,” imbuh Kompol Mars Suryo Kartiko.

Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika lantaran diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait