Meski Secara Daring, Para Ulama Tetap Berdatangan di Persidangan Despi

Dukungn para mubaligh tetap mengalir dalam persingangan online Despianoor (ist)

Kotabaru, kalselpos.com – Walau sudah dilaksanakan secara daring, sidang Despianoor tetap dipadati para ulama dari berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Selatan, yang berdatangan ke, Senin (21/09/2020).

Bacaan Lainnya

Meski sudah bisa disaksikan dari jarak jauh, ternyata tidak menghentikan gelombang kedatangan para ulama ke Pengadilan Negeri Kelas II Kotabaru, seperti rombongan asal Martapura, yang rela menempuh 241 kilometer menuju Pulau Laut (Kotabaru).

“Walaupun sidangnya daring, kami tetap datang dan mendukung dengan segenap jiwa serta raga untuk kebebasan despianoor. Sebagai sesama kaum muslimin, sudah seharusnya kita ikut mendukung para pendakwah Islam,” kata Ustaz Andi Kisworo, mubalig asal Kabupaten Banjar.

Kemudian, salah seorang ustadz yang hadir, Zainuri mengaku tidak akan patah semangat dalam mendukung lelaki yang akrab disapa Despi itu. “Apabila sidang diteruskan, kami akan terus datang untuk membela saudara Despianoor,” tegas mubaligh asal Rantau, Kabupaten Tapin ini.

Sementara itu, sidang Despianoor kembali bergulir dengan dakwaan baru, usai sempat bebas satu hari di dakwaan sebelumnya. Agenda kali ini, sudah memasuki tahap pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum, Janif Zulfiqar, S.H., S.I.P., M.Si.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati, sidang ini berlangsung terpisah dan tersambung secara virtual, yakni dari Pengadilan, Kejaksaan, dan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kotabaru, tempat Despi ditahan. 

Dalam pembelaannya, kuasa hukum menyampaikan, bahwa surat dakwaan dinilai ne bis in idem, karena dasar hukum dakwaan sudah pernah diajukan pada sidang sebelumnya, dan telah dinyatakan batal demi hukum oleh majelis hakim. Maka dakwaan yang ne bis in idem tersebut bisa dinyatakan batal demi hukum.

“Artinya, apabila dasar hukum dalam suatu surat dakwaan telah diajukan, namun telah dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela, maka dasar hukum tersebut tidak dapat lagi diajukan ke persidangan,” ungkap Janif saat mendampingi Despianoor di Mapolres Kotabaru, dan tersambung melalui aplikasi zoom meeting.

Janif menambahkan, surat dakwaan baru ini ia nyatakan juga bisa cacat administrasi, karena jaksa penuntut umum kembali menggunakan register surat dakwaan lama.

“Hal ini bisa menyebabkan surat tersebut bisa batal demi hukum, dan tidak boleh digunakan untuk melanjutkan dakwaan sebelumnya, yang telah dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela Nomor 198/Pid.Sus/2020/PN.Ktb.,” urai Janif membacakan eksepsinya saat disiarkan langsung melalui youtube.

Di kesempatan ini, para ulama juga  kembali memanjatkan doa untuk kebebasan Despianoor.

Sidang akan dilanjutkan hari Kamis (24/09/2020), dengan agenda penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi kuasa hukum.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Ahmad Fauzie
Editor : Zakiri

Pos terkait