Gugatan atas Rektor Uniska ‘jalan Terus’

Junaidi SH MH, kuasa hukum Ir Hudan Rahmani yang melayangkan gugatan terhadap Rektor Uniska Banjarmasin

Banjarmasin, kalselpos.com – Gugatan yang dilayangkan seorang dosen, bernama Ir Hudan Rahmani MT terhadap Rektor Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin, Abdul Malik S.Pt M.Si Ph.D, terkait pemberhentian dirinya sebagai ketua Program Studi (Prodi) Teknik Sipil FakultasTeknik di universitas tersebut, memang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Dalam salinan putusan perkara Nomor 44/Pdt/G/2020/PN.Bjm, tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, gugatan Ir Hudan Rahmani MT, dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim yang diketuai Eddy Cahyono SH MH.
Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat, gugatan tersebut bukan ranah Pengadilan Negeri, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga gugatan terhadap Rektor Uniska, dinyatakan tidak dapat diterima.

Junaidi SH MH

Sekalipun demikian, lewat kuasa hukumnya Sugeng Aribowo SH MM MH dan Junaidi SH MH dari Kantor Hukum ‘Trusted and Reassure’ Banjarmasin, Ir Hudan Rahmani MT tetap melakukan perlawanan, dan sesegeranya melayangkan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. “Pastinya, pekan depan memori Banding sudah kami sampaikan ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin, lantaran semuanya sudah siap,” ungkap Junaidi SH MH, kuasa hukum Ir Hudan Rahmani MT, saat ditemui, Kamis (27/8) petang, di kantornya.
Banding ini disampaikan pihaknya, lantaran tidak sependapat dengan putusan majelis hakim PN Banjarmasin, terkait perkara diajukan ke Pengadilan TUN. “Menurut kami, kasus ini murni Perdata, lantaran keputusan pemberhentian Ir Hudan Rahmani MT oleh Rektor Uniska, bukan masuk ranah perkara Tata Usaha Negara. Terlebih, Uniska bukan universitas negeri. Sementara, sang rektor juga bukan Apatur Sipil Negara (ASN),” tegas Junaidi SH MH.
Sedang terkait pemberhentian kliennya, kuasa hukum penggugat, mengaku kronologisnya berawal pada 1 Maret 2020 saat ketua Prodi Teknik Sipil FakultasTeknik tersebut, mendapat undangan oleh staf Tata Usaha Uniska melalui Whats App.
Tanpa curiga, Hudan Rahmani menghadiri acara, yang ternyata acara tersebut prosesi pelantikan jabatan struktural di Uniska. Karuan yang bersangkutan sangat terkejut, ketika diumumkan jabatannya digantikan oleh pihak Kampus.
Atas pengantian tersebut, membuat Hudan melakukan perlawanan dan protes, lantaran penggantian itu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Terlebih, selama menjabat ketua Prodi, ia tidak pernah melakukan kesalahan, hingga kasus ini pun berujung gugatan ke PN Banjarmasin, pada 20 April 2020 lalu.
“Pak Hudan sebenarnya, tak ingin kasus ini naik di pengadilan hingga diketahui publik. Pak Hudan hanya minta kembalikan jabatannya dan nama baiknya di internal Uniska. Pasalnya ia diberhentikan tanpa didasari prosedur. Setelah itu bicarakan baik-baik soal pemberhentiannya, ” ucap Junaidi.

Bacaan Lainnya

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

[]penulis : s.a lingga
[]editor : s.a lingga

Pos terkait