Pemukulan kepada petugas pemakaman Covid-19 karena kurangnya Komunikasi

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat memberi keterangan pers di terkait pemukulan petugas pemakaman pasien Covid-19.(net)

kalselpos.com – Pemukulan terhadap petugas pemakaman pasien suspect Covid-19 dari Rumah Sakit Muhammadiyah Palangka Raya dalam hal ini Muhammadiyah Disaster Manajemen Center (MDMC) Kota Palangka langsung ditangani Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum, dikutip dari Tribratanews.kalteng.polri.go.id setelah mengetahui kejadian tersebut dengan cepat bergerak mendatangi TKP di pemakaman umum, Jalan Tjilik Riwut Km 12, Kota Palangka Raya, bersama dengan Kabagops dan anggota unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Setelah Kapolresta bersama anggotanya tiba, mereka langsung melakukan mediasi antara kedua pihak, guna meredam keributan tersebut dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.

Setelah Kapolresta bersama anggotanya tiba, mereka langsung melakukan mediasi antara kedua pihak, guna meredam keributan tersebut dan mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum.

“Ini sebenarnya hanya kurangnya komunikasi antara pihak rumah sakit dan pihak keluarga yang dimakamkan menggunakan prosedur Covid-19,” kata Jaladri dalam keterangan pers di Polresta Palangka Raya, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Diutarakan, permintaan keluarga sebelum pemakaman mohon dilakukan pelaksanaan pembacaan ayat-ayat Alquran, namun petugas tidak melaksanakan sehingga pihak keluarga marah.

Kemudian dikatakan juga soal pemakaman yang dianggap pihak keluarga tidak sesuai dengan hasil kesepakatan karena tidak dibuka petugas. Akhirnya dalam hal ini tempat pemakaman semula dipindah ke tempat yang sudah disiapkan oleh pihak keluarga.

“Pemakamannya tetap dilaksanakan sesuai prosedur Covid, hanya tempat pemakamannya saja yang berbeda berjarak sekitar 100 meter,” terang Jaladri.

Untuk petugas personil yang di libatkan untuk membantu pemakaman, disebutkan, ada 6 personil dengan memakai baju APD yang sudah disiapkan dari dari kesatuan Polresta Palangkaraya dan Polda Kalteng.

Ketika ditanyakan, tentang penyakit pasien yang meninggal, Jaladri menegaskan belum mengetahuinya, ia hanya mengatakan bahwa umur pasien 61 tahun.

“Sedangkan untuk yang melakukan pemukulan oleh pihak keluarga empat orang sudah kita amankan di Polresta Palangkaraya.
Untuk kondisi korban akan di visum di Polresta,” terang Jaladri.

Di tempat yang sama, Kabagops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian, S.H. menambahkan, akan dilakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah telah terjadi pelanggaran hukum saat keributan tersebut terjadi.

“Apabila terbukti terjadi tindakan yang melanggar hukum, maka akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya,” tegasnya.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Editor: Bambang CE
Sumber: Net/ *

Pos terkait