Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus yang menyeret terdakwa Said Ahmad alias Habibi bersama rekannya, Jayadi masuki babak baru, yaitu pemeriksaan saksi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/7/2020) siang.
Namun Fauzan Ramon selaku pengacara terdakwa, mengaku kecewa lantaran ketidak hadiran satu orang saksi yang merupakan saksi kunci atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.
“Kita menyayangkan saksi yang merupakan saksi kunci dalam kasus ini tidak dihadirkan dalam sidang, padahal di situlah terobosan untuk mengungkap kasus ini,” sebut Fauzan Ramon kepada kalselpos.com.
Sementara itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Subagya, ada beberapa saksi yang mestinya hadir untuk diperiksa hari ini. Sedangkan hanya 3 saksi yang dihadirkan dalam sidang.
“Tiga orang yang hadir hari ini adalah Ketua RT, Tetangga Terdakwa dan Pemilik Rumah, sementara dari pihak Hotel Aria Barito tidak hadir hari ini,” jelasnya.
Agus menambahkan, bahwa Selasa depan pihaknya akan melanjutkan proses sidang yang juga masih mengagendakan pemeriksaan saksi terhadap kasus narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram itu.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang sedianya digelar pada pukul 11.00 Wita itu ternyata tertunda sehingga bergeser ke pukul 13.30 Wita.
Sidang kedua kali ini digelar untuk membuktikan kepemilikan narkoba jenis sabu dan ineks yang menghebohkan pertengahan Januari 2020 lalu dengan berat total 32 kilogram
Ketiga saksi itu pun diminta melakukan sumpah di hadapan Majelis Hakim yang diketuai langsung Ketua PN Banjarmasin, Moch Yuli Hadi.
Kemudian mereka dicecar majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Thoriq dan Agus Subagya, serta pengacara terdakwa Fauzan Ramon secara bergantian.
Sementara kedua terdakwa hanya bisa menyaksikan sidang yang digelar secara virtual dari ruang tahanan Pengadilan Negeri Banjarmasin.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Ahmad Fauzie
Editor. : Zakiri