Fauzan Ramon Minta Polisi Tangkap ‘Amang Abul’

Sidang terdakwa kasus narkoba, Said Ahmad alias Habibi dan rekannya, Jayadi digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (14/7/2020) pukul 16.00 WITA.(Ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang terdakwa kasus narkoba, Said Ahmad alias Habibi dan rekannya, Jayadi digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa (14/7/2020) pukul 16.00 WITA.

Sidang untuk membuktikan kepemilikan sabu dan ineks yang menghebohkan awal Januari 2020 lalu seberat 32 kilogram, menghadirkan dua polisi sebagai saksi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang menangkap kedua terdakwa.

Bacaan Lainnya

Kedua polisi anti narkoba itu pun dimintai kesaksiannya di hadapan majelis hakim yang diketuai langsung Ketua PN Banjarmasin, Moch Yuli Hadi. Mereka dicecar berbagai macam pertanyaan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel, Thoriq dan Agus Subagya, secara bergantian.

Hingga berdasar keterangan saksi dan fakta persidangan, terungkap sang pengendali atau bos besar narkoba di belakang Said Ahmad alias Habibi dan Jayadi, tersebutlah nama ‘Amang Abul’.

“Kami mempertanyakan mengapa sosok yang bernama Amang Abul ini seakan tidak tersentuh. Padahal, dia yang menyuplai sabu dan ineks seberat 32 kilogram lebih yang menghebohkan itu,” ucap kuasa hukum terdakwa, Fauzan Ramon.

Sementara kedua terdakwa hanya bisa menyaksikan sidang yang digelar secara virtual lantaran terhalang oleh pandemi Covid-19 di ruang tahanan PN Banjarmasin.

Fauzan mengatakan sebenarnya kliennya, Said Ahmad alias Habibi dan Jayadi bukan pemilik barang haram itu sebenarnya.

Justru, dia mengklaim sang bandar yang mengendalian seluruh peredaran narkoba dan ineks di Kalimantan Selatan ini adalah sosok misterius bernama Amang Abul. Termasuk para pemain yang telah berhasil dibongkar pihak Kepolisian.

“Klien kami, yakni Said Ahmad hanya menyimpan barang itu atas perintah Amang Abul, begitu bertemu di salah satu kamar hotel di Banjarmasin. Sedangkan, Jayadi hanya mendapat fee dari penjualan sabu atau ineks dari Said Ahmad,” papar sang kuasa hukum.

Dengan demikian, ia pun meminta agar sosok misterius bernama Amang Abul ini harus segera ditangkap pihak kepolisian. “Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pihak Polda Kalsel dan Kepolisian pada umumnya untuk bisa menangkap bandar narkoba yang bernama Amang Abul ini,” tegas pengacara kondang ini.

Didampingi tim pengacaranya seperti Bahrudin dan Budi Prayitno, yang merupakan Purnawiran Polisi dan Atiyani, Fauzan mempertanyakan kenapa sosok bernama Amang Abul tidak dikejar.

“Tentu pihak kepolisian mengetahui ciri-ciri fisik Amang Abul, dari keterangan dua terdakwa yang telah ditangkap dan diadili ini,” pungkas Fauzan.

Hingga akhirnya diputuskan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (21/7/2020) mendatang.

Untuk diketahui, JPU Thoriq dan Agus Subagya mendakwa kedua terdakwa yang diduga kuat merupakan bandar narkoba jaringan internasional ini dengan pasal berlapis yakni Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penangkapan Ahmad dan Jayadi ini merupakan rangkaian dari kasus narkoba yang berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin, usai sebelumnya meringkus satu per satu para pengedar di bawah kendali terdakwa dalam dua tahun terakhir ini.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : Akhmad Fauzie
Editor : Zakiri

Pos terkait