Rhoma Irama berikan klarifikasi setelah terancam Dipidanakan

Rhoma Irama saat memberikan klarifikasi soal penampilannya di acara khitanan.

Jakarta, kalselpos.com – Setelah mendapat sorotan keras dari Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh, berkaitan dengan kegiatan manggungnya di Bogor, Jawa Barat, Rhoma Irama si Raja Dangdut memberikan klarifikasi.

Rhoma menjelaskan, penampilannya pada acara khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (28/6) lalu itu hanya sebatas tamu undangan.

Bacaan Lainnya

Namun, tiba-tiba diminta oleh penyelenggara acara khitanan atau tuan rumah untuk memberikan tausiyah singkat.

“Setelah memberikan tausiyah singkat di panggung kemudian saya didaulat nyanyi. Menyanyilah saya satu dua lagu, itukan sesuatu yang wajar dan itupun tanpa diiringi band Soneta,” ujar Rhoma saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/06/2020).

Kemudian, menanggapi kabar dirinya akan dipidanakan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin Munawaroh, berkaitan dengan kegiatan manggungnya di Bogor, Jawa Barat, karena sebelumnya sudah menerbitkan larangan tampil berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Dengan tegas Rhoma Irama menyatakan bahwa hal itu tidak adil jika hanya dirinya saja yang diproses secara hukum.

“Kalau saya sebagai undangan harus bertanggungjawab, berarti seluruh undangan yang hadir disitu harus diproses secara hukum juga,” tandas Rhoma.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis: Dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE

Pos terkait