BANJARMASIN, Kalselpos.com– Sebanyak 100 unit motor roda dua dimusnahkan oleh jajaran Polresta Banjarmasin dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih, Jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Selasa (18/5/2020) siang.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan, melalui Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo menjelaskan, pihaknya sengaja memusnahkan barang bukti motor tersebut lantaran sudah menumpuk di halaman belakang Kantor Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Jalan Tembus Mantuil Banjarmasin selama 10 tahun.
“Selama berjalan 10 tahun sampai sekarang tidak ada warga yang mengambil barang bukti motor ini,” ucapnya disela pemusnahan barang bukti motor tersebut.
Menurutnya, Semua barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kumpulan dari semua polsek dari berbaga macam kasus, termasuk barang bukti dari Mapolresta Banjarmasin dikumpulkan di belakang Polsekta Banjarmasin Selatan.
“Seluruh motor yang dimusnahkan itu ditinggal pemiliknya kabur. Kami sengaja memusnahkan motor ini agar tidak disalahgunakan,” tegas Wakapolresta Banjarmasin.
Baca Berita Hari Ini, Berita Terbaru Terkini | kalselpos.com | Media Terpercaya dan Terverifikasi Dewan Pers
Ia membeberkan, teknis pemusnahan barang bukti kali ini menggunakan cara dikubur, yakni dengan mengali tanah (membuat lubang) menggunakan eksavator sedalam 10 meter.
“Kemudian semua motor dimasukkan ke dalam lubang lalu ditimbun, setelah itu permukaan tanah kami diratakan dengan menggunakan dozer,” bebernya.
Namun, disamping itu ia menerangkan, tidak seluruh barang bukti berupa motor roda dua ikut dimusnahkan.
“Sedikitnya terdapat 122 unit motor sitaan yang menjadi barang bukti milik Satlantas Polresta Banjarmasin tidak dimusnahkan. Karena masih dalam proses hukum,” tandasnya
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri
Pennggungjawab : SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com