Martapura, kalselpos.com –
Bupati Banjar H
Saidi Mansyur menghadiri rapat koordinasi percepatan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Banjarbaru, Senin (11/5) tadi.
Pada kesempatan itu Bupati
mengapresiasi upaya percepatan pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang dinilai menjadi proyek strategis bagi masyarakat Kabupaten Banjar maupun daerah sekitarnya.
Bupati Banjar Saidi Mansyur mengatakan Pemkab Banjar bersama masyarakat mendukung penuh seluruh tahapan pembangunan Bendungan Riam Kiwa yang terus berjalan menuju kepastian pelaksanaan.
“Kami atas nama Pemkab Banjar dan masyarakat, mengapresiasi tahapan-tahapan yang sudah berjalan dan juga menyepakati beberapa hal terkait inventarisasi dan identifikasi lahan melalui berita acara,” ujar jSaidi.
Menurut Saidi, pembangunan Bendungan Riam Kiwa diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama mendukung sektor pertanian dan mencegah banjir di Kabupaten Banjar dan sekitarnya.
Saidi menegaskan, kehadiran jajaran Pemkab Banjar dalam rapat koordinasi tersebut merupakan bentuk komitmen untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan pembangunan bendungan di kabupaten setempat
“Kami juga memohon dukungan dari semua pihak, baik Pemprov Kalsel, BWS, maupun pemerintah pusat agar proses dan tahapan menuju eksekusi pembangunan dapat berjalan lancar tanpa hambatan,” ucapnya.
Saidi menambahkan tujuh poin kesepakatan yang telah disusun mencakup aspek hukum, regulasi, perencanaan hingga penyiapan lahan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan bendungan.
Sekdaprov Kalsel Muhammad Syarifuddin menjelaskan, rapat koordinasi tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat realisasi pembangunan Bendungan Riam Kiwa di Kecamatan Paramasan itu.
“Alhamdulillah hari ini seluruh pihak hadir, mulai dari Kejati, Pemkab Banjar, Pemprov Kalsel, BWS hingga BPN. Mudah-mudahan lewat kesepakatan ini pembangunan Bendungan Riam Kiwa segera terealisasi,” harapnya.
Syarifuddin menjelaskan tindak lanjut setelah rapat yakni menunggu legal opinion atau pendapat hukum terkait tahapan verifikasi dan pelaksanaan serta sudah dibuatkan batas waktu agar prosesnya tidak terlalu lama.
“Sekitar 80 persen lahan untuk pembangunan bendungan berstatus clear and clean dan masyarakat juga telah menyepakati ganti rugi tanam tumbuh. Sesuai informasi BWS sudah tersedia anggarannya,” jelas dia.
Sedangkan 20 persen lahan sisanya diselesaikan bertahap seiring proses pembangunan berjalan. Batas waktu yang direncanakan tahun 2028 seluruh bangunan dan pengerjaan sudah diselesaikan seluruhnya.
Bendungan Riam Kiwa memberikan manfaat besar bagi masyarakat, mulai dari pengendalian banjir, mendukung pertanian, perikanan hingga potensi pembangkit listrik dan diharapkan sesuai target waktu yang ditetapkan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





