Kalsel Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,4 Persen di 2026

Teks foto : Peserta Bimtek Fasilitasi Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus berfoto bersama usai pembukaan acara oleh Disperin Kalsel di Banjarbaru, Rabu (6/5). (ist)(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menetapkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,4 persen pada tahun 2026. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan target tahun 2025 yang dipatok sebesar 5,22 persen.

Bacaan Lainnya

 

 

Kepala Dinas Perindustrian (Disperin) Kalsel, Miftahul Chair, menyatakan bahwa salah satu strategi utama untuk mencapai target tersebut adalah memperkuat fondasi pembangunan industri. Fokus utamanya terletak pada akurasi dan integrasi data kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

 

“Langkah ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, di mana sektor industri memegang peran strategis melalui program hilirisasi. Untuk Kalsel, kami menargetkan pertumbuhan hingga 6,4 persen pada 2026,” ujar Miftahul dalam sambutannya saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitasi Kawasan Industri dan Kawasan Ekonomi Khusus di Banjarbaru, Rabu (6/5/2026).

 

Miftahul menjelaskan, Disperin kini melakukan pendalaman spesifik terhadap sejumlah kawasan industri potensial di Kalimantan Selatan, seperti Batulicin, Jorong, dan Sebuku, termasuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

 

“Jika sebelumnya masih bersifat umum, kini kami masuk lebih detail untuk melihat potensi dan kesiapan tiap kawasan yang akan dikembangkan,” tambahnya.

 

Pengembangan kawasan-kawasan industri ini dinilai akan menjadi motor penggerak hilirisasi, meningkatkan nilai tambah produk, menciptakan lapangan kerja, serta memperluas pasar ekspor. Selain mengoptimalkan kawasan yang sudah ada, pemerintah daerah juga tengah merencanakan sejumlah kawasan baru untuk memperkuat ekosistem industri di Banua.

 

Dalam upaya ini, SIINas berperan sebagai instrumen vital guna memastikan ketersediaan data industri yang akurat, lengkap, dan terintegrasi. Data tersebut menjadi landasan utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan industri yang tepat sasaran dan berkelanjutan.

 

“Melalui SIINas, kami ingin memastikan seluruh data kawasan industri valid dan terintegrasi. Dengan begitu, kebijakan yang diambil berbasis data (data-driven) untuk mendorong pertumbuhan industri secara optimal,” jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan data industri telah diatur dalam Permenperin Nomor 13 Tahun 2025. Aturan ini diperkuat dengan komitmen Pemprov Kalsel dalam optimalisasi data demi memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait