Palangka Raya, kalselpos.com – Sidang gugatan citizen lawsuit terkait dugaan kerugian negara dalam proyek pengadaan smart board dan TV interaktif senilai Rp600 miliar lebih di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, belum menyentuh pokok perkara.
Dua kali persidangan yang telah digelar sejauh ini masih berkutat pada pemeriksaan administrasi dan verifikasi berkas para pihak.
Agenda serupa bahkan kembali dijadwalkan dalam sidang lanjutan, pada Rabu (29/04/2026), yang berarti perkara bernilai besar ini masih tertahan di tahap formil.
Situasi ini diperparah dengan ketidakhadiran tiga perusahaan tergugat dalam dua sidang sebelumnya.
“Sudah dua kali persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, namun ketiga kontraktor tersebut yang merupakan tergugat 4, 5 dan tergugat 6 tidak pernah hadir,” tegas pengacara penggugat, Dandie Setiawan dalam keterangannya, Selasa (28/04/2026).
Nilai proyek yang lebih dari Rp600 miliar membuat perkara ini memiliki dimensi serius, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran pendidikan.
Secara hukum, dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila terbukti memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.
“Kenapa Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kalteng ikut juga sebagai tergugat dalam perkara ini, karena yang bersangkutan adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga yang bersangkutan adalah kunci penting guna mempertanggungjawabkan nya,” ujar Dandie.
Ia juga menegaskan, keterbukaan para pihak menjadi faktor penting dalam mengurai perkara ini.
“Guna mengungkapkan kebenaran atas proyek pengadaan smart board dan TV interaktif senilai Rp600 miliar lebih itu, maka pihak kontraktor wajib memperlihatkan hasil audit investigasi akuntan publik dalam persidangan mediasi nantinya”, tegas Dandie.
Singkang W Kasuma juga mengingatkan, apabila dalam pembuktian ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana, maka dapat berimplikasi pada penerapan ketentuan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau nantinya dalam persidangan mereka tidak bisa membuktikan tidak bersalah, maka dapat dipastikan mereka terjerat pasal yang sama sebagaimana ditegaskan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Singkang selaku kuasa penggugat saat dikonfirmasi via WhatsApp, sebagaimana juga dikutip kalselpos.com, Rabu (29/04/2026).
Meski demikian, hingga kini proses hukum masih tertahan pada tahap pemeriksaan berkas administrasi.
Penggugat menekankan pentingnya sikap kooperatif dari seluruh tergugat agar proses hukum tidak berlarut.
Ia berharap seluruh pihak hadir dan membuka data secara transparan dalam persidangan nantinya transparan berkaitan proyek pengadaan Smart Board Interaktif Flat Panel yang di duga menggunakan keuangan negara lebih dari 600 miliar rupiah.
“Agar perkara ini segera terang benderang di hadapan publik, sebaiknya pihak kontraktor dalam mediasi tanggal 6 Mei 2026 mendatang memperlihatkan hasil audit investigasi keuangan akuntan publik, agar perkara ini dalam mediasi dapat terselesaikan dengan baik,” tukasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





