Diduga bunuh Mahasiswi ULM, Terdakwa Seili dituntut 14 Tahun Penjara

Teks foto []istimewa DENGARKAN TUNTUTAN - Muhammad Seili, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi ULM, Zahra Dila saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Selasa (28/4/2026) siang.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Penjara selama belasan tahun terancam akan dijalani oleh Muhammad Seili, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap mahasiswi ULM, Zahra Dila.

 

Bacaan Lainnya

Pasalnya Seili, yang mantan anggota Polisi tersebut, dituntut dengan penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Selasa (28/4/2026) siang.

 

Dalam uraiannya, JPU Syamsul SH menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) sebagai dakwaan ke satu primair.

 

Meskipun lolos dari dakwaan ke satu primair, namun JPU menyatakan, terdakwa Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

 

Untuk itulah, JPU pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Seili selama 14 tahun.

 

“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Seili dengan penjara selama 14 tahun,” ujar JPU Syamsul.

 

JPU pun menerangkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya menghilangkan nyawa orang lain dan meresahkan masyarakat.

 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Seili pun melalui Tim Advokatnya Dr Ali Murtadlo pun menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau pledoi.

 

Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti pun menunda sidang, dan sidang pun akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi.

 

Peristiwa pembunuhan sendiri, terjadi Rabu (24/12/2025) dinihari dan begitu menghebohkan publik di Kalimantan Selatan (Kalsel).

 

Adapun awalnya warga digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di saluran air di Kampus STIHSA Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) pagi.

 

Petugas gabungan pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku yang ternyata adalah oknum Polri yang saat itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.

 

Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan sang calon istri.

 

Sementara korban Zahra tercatat sebagai mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM. Dan korban ini adalah teman dekat calon istri Seili.

 

Polda Kalsel pun langsung bergerak cepat melakukan sidang Kode Etik, hingga tersangka Seili dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

 

Selain dipecat sebagai anggota Polri, Seili pun juga harus mempertanggungjawabkan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait