Banjarmasin, kalselpos.com – Saksi dr Mia Yulia Fitrianti, yang merupakan ahli forensik pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin, dihadirkan pada persidangan kasus pembunuhan mahasiswi ULM, bernama Zahra Della,” Selasa (21/4/2026).
Mia menjelaskan jasad korban datang ke rumah sakit sekitar pukul 10.00 Wita, pada tanggal 24 Desember 2025.
Menurutnya, jasad korban dibawa pihak emergency yang saat itu tanpa identitas alias MR X dan jasadnya tanpa celana.
“Kemudian polisi datang dan mencoba melakukan identifikasi hingga menemukan identitas pelaku bernama Zahra Della,” ujar dr Mia Yulia Fitrianti.
Kesimpulan dari hasil aotupsi, Mia mengatakan kalau korban meninggal akibat dicekik, karena patah penyangga leher dan patah tulang rawan penyangga lidah sebelah kiri.
Sedangkan terdakwa Muhammad Selli, juga mengakui kalau dirinya telah mencekik leher korban, kemudian membuang ke selokan di depan STIHSA.
Meskipun demikian, terdakwa mengatakan tidak ada niat untuk menghilangkan atau membunuh korban.
Alasan terdakwa hingga mencekik korban karena takut atas ancaman korban yang akan melaporkan perbuatan yang mereka lakukan kepada calon istri terdakwa.
“Saya kan mau nikah, dan tinggal satu bulan lagi, jadi saya takut kalau korban melaporkan apa yang telah saya lakukan sama korban kepada calon istri saya,”kata terdakwa
Terdakwa mengakui panik campur takut setelah mengetahui kalau korban telah meninggal dunia.
Sementara dari kejadian dugaan pembunuhan pihak terdakwa juga sudah memberikan tali asih kepada keluarga korban yakni berupa uang sebesar Rp15 Juta dan sembako.
“Memang ada tali asih yang diberikan pihak keluarga terdakwa kepada keluarga korban sebesar Rp15 juta dan sembako, ” ujar Habibi, Kasi Pidum Kejari Banjarmasin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





