Banjarmasin, kalselpos.com –
Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Pemerhati Hukum dan Pemerintahan, Dr Afif Khalid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi tindakan tersebut melalui pendekatan hukum dan budaya.
Ia menekankan, kampus dan sekolah harus menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk berkembang tanpa rasa takut.
“Budaya saling menghormati perlu dibangun sejak dini, disertai keberanian untuk menegur atau melaporkan tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual,” ujarnya Senin (20/4/2026)
Secara hukum, penanganan kekerasan seksual telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, di lingkungan perguruan tinggi, terdapat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 yang secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Afif menilai implementasi regulasi tersebut harus dilakukan secara konsisten, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) di institusi pendidikan. Ia juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai batasan perilaku serta perlindungan korban agar berani melapor.
Dengan sinergi antara regulasi, edukasi, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan lingkungan pendidikan dapat terbebas dari kekerasan seksual dan menjadi tempat yang aman serta inklusif bagi semua.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





