PH terdakwa kasus kafe Kotego ragukan audit internal pihak kafe

Ket Foto :   Sidang ke 4 kasus Kafe Kotego di PN Marabahan.(ist)(kalselpos.com)

Marabahan, kalselpos.com – Penasehat Hukum (PH) empat terdakwa kasus Kafe Kotego Marabahan meragukan hasil audit internal dari pihak kafe yang dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menaikkan perkara tersebut hingga sampai ke pengadilan.

 

Bacaan Lainnya

“Tentunya kita sangat meragukan sekali terhadap bukti yang dijadikan JPU dan penyidik sebagai bahan pertimbangan untuk naik perkara ini hingga sampai ke pengadilan,” kata PH terdakwa Nita Rosita di Marabahan, Senin (20/4/2026).

 

Menurut Nita karena bukti yang diajukan versi rekapan dari pemilik kafe yang hanya bisa diakses oleh pemilik tersebut, jadi bukan audit independen atau bukan dari pihak ketiga yang terjamin independensinya.

 

Nita juga menyebutkan pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Barito Kuala tidak dapat menjawab eksepsi yang dilontarkan pihaknya terkait pembuktian.

 

Karena menurut Nita, bukti ini adalah hal yang sangat sakral yang mana harusnya dari JPU sedari awal meminta penyidik untuk serius dalam mengumpulkan bukti yang diajukan.

 

Oleh karena itu, pihaknya begitu kecewa atas tanggapan dari JPU yang mana tanggapannya kurang detail dan kurang mengerti atas perlawanan yang diajukan, sehingga hanya formalitas yang dibacakan.

 

“Agenda sidang nanti yaitu pembacaan putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi kami dan tanggapan dari JPU, apabila eksepsi kami diterima, harapan kami para terdakwa dapat diputus bebas karena dakwaan dari JPU kita anggap cacat secara materiil dan immateriil,” tegas Nita dari LBH Borneo Nusantara tersebut.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait