Banjarmasin, kalselpos.com – Hukuman penjara seumur hidup bakal dijalani oleh Andi Julianto alias Encek, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap seorang Bidan bernama Hj Rahmaniah (58).
Putusan ini pun dibacakan oleh Majelis Hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/4/2026) sore.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim dengan anggota Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 (Pasal 340 KUHP lama) dan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tentang KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
Mendengar putusan tersebut, keluarga dari almarhum Bidan Hj Rahmaniah yang mendengarkan langsung putusan dibacakan, langsung mengucap syukur dan nampak puas.
Termasuk anak dari almarhum Bidan Hj Rahmaniah yakni Rina, yang juga turut menjadi korban dari perbuatan keji terdakwa Encek, yang tak kuasa menahan air mata.
Atas putusan tersebut, terdakwa Encek pun menyatakan akan pikir-pikir.
Salah seorang keluarga almarhum Hj Rahmaniah pun langsung melontarkan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim.
“Terima kasih Yang Mulia,” ucap seorang pria paruh baya sambil berdiri dan menundukkan kepala sebagai tanda hormat.
Putusan dari Majelis Hakim ini sendiri sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada persidangan sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan penjara seumur hidup.
Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa ini sendiri terjadi, pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 19.30 Wita di rumah sekaligus tempat praktik korban di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Korban Hj Rahmaniah ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan sejumlah mata luka, sementara sang anak juga mengalami luka-luka akibat sajam yang digunakan terdakwa.
Berselang beberapa jam kemudian, terdakwa pun menyerahkan diri dan diamankan oleh petugas kepolisian.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa pun didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP hingga Pasal 459 Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





