PT Perembee klaim Dirugikan, Lahan RSUD H Boejasin Disebut belum Diselesaikan Sesuai Kesepakatan

Teks Foto:  []istimewa GAMBAR ILUSTRASI -Gambar ilustrasi tanah milik PT Perembee.(kalselpos.com)

Pelaihari, kalselpos.com – Polemik lahan pembangunan RSUD H Boejasin kembali mencuat. Direktur PT Perembee, H Mawardi, menegaskan hak perusahaan atas tanah yang kini digunakan untuk pembangunan rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala), itu belum dipenuhi sesuai kesepakatan awal.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Mawardi, pembangunan daerah tidak boleh dipahami sebagai proses yang terputus setiap lima tahun seiring pergantian kepala daerah. Ia mengutip Pasal 33 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabut secara sah.

 

“Kesepakatan yang dibuat pada periode sebelumnya tetap mengikat dan wajib dilaksanakan. Tidak bisa dianggap gugur hanya karena terjadi pergantian kepemimpinan,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, pada periode Bupati 2013–2018, Pemkab Tanah Laut berencana membangun RSUD untuk kepentingan umum. Karena tanah belum tersedia dan negara tidak dapat merampas hak masyarakat, maka ditempuh skema kerja sama dengan pihak swasta, yakni PT Perembee sebagai pemegang hak atas lahan.

 

Kebijakan tersebut, lanjut Mawardi, merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, khususnya Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 36 huruf (e), yang membuka ruang pengadaan tanah melalui kerja sama.

 

Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor 180/76/MOU-KUM/2014 tertanggal 16 Juni 2014, kemudian dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama pada 4 Maret 2015 setelah masterplan kawasan disepakati. Penandatanganan dilakukan dan disaksikan jajaran Pemkab Tanah Laut.

 

Namun, setelah pergantian kepemimpinan periode 2018–2023, Mawardi menyebut hak perusahaan dalam skema kerja sama tersebut tidak pernah direalisasikan, padahal lahan telah digunakan dan berdiri bangunan RSUD.

 

“Kami, investor dan masyarakat dirugikan. Tanah kami sudah dipakai untuk fasilitas publik, tetapi hak kami tidak diberikan sebagaimana perjanjian,” ujarnya.

 

Ia juga membantah pernyataan Kabag Hukum Pemkab Tanah Laut dan Kepala Kantor Pertanahan setempat yang menyebut lahan 10 hektare tersebut diberikan sebagai syarat agar tanah PT Perembee dikeluarkan dari database tanah terindikasi terlantar.

 

Berdasarkan Berita Acara Audiensi Klarifikasi dengan Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan tertanggal 11 Februari 2026, disebutkan tidak ada ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan pelepasan sebagian lahan untuk pemerintah daerah sebagai syarat penghapusan status tanah terindikasi terlantar.

 

Bahkan, Surat Deputi Bidang Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Nomor 3751/23.3-400/X/2014 tetap mengacu pada kesepakatan para pihak dalam Nota Kesepahaman 2014.

 

Selain itu, Mawardi memaparkan sejumlah dokumen pendukung lain, di antaranya surat dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menyebut adanya indikasi pelanggaran perundang-undangan, surat Kementerian, dalam Negeri yang meminta Pemkab melengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST) dan menjalankan kesepakatan, serta surat Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN yang menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 17/Sarang Halang atas nama Pemkab Tanah Laut cacat administrasi dan/atau yuridis.

 

“Kami hanya meminta agar kesepakatan dijalankan. Jangan sampai hak warga negara diabaikan. Negara harus melindungi hak rakyatnya, bukan sebaliknya,” tegasnya.

 

Mawardi menambahkan, apabila perjanjian dijalankan sesuai aturan, tidak hanya sengketa yang selesai, tetapi juga akan terbuka peluang investasi dan lapangan kerja baru bagi masyarakat Tanah Laut.

 

“Kalau semua berjalan sesuai undang-undang, ribuan tenaga kerja bisa terserap dan daerah mendapat tambahan fasilitas publik. Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait