Diduga Cemburu, Molotov dilempar ke Rumah Pacar

Teks Foto: []istimewa DIAMANKAN - Pelaku Deni Heriansyah (37), setelah diamankan Polsek Banjarmasin Utara(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Usai kasus ‘bom Molotov’ di Pasar Lama, aksi percobaan pembakaran kembali terjadi di kawasan Jalan Tembus Perumnas Cemara Ujung, Komplek Kelapa Indah 2 RT 43 No 27 E, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 18.45 Wita.

 

Bacaan Lainnya

Seorang pria nekat melempar botol berisi bahan bakar yang diduga jenis ‘molotov’ ke rumah warga hingga menyebabkan api menyala di bagian atap.

 

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Sunardi, menjelaskan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHP.

 

“Telah terjadi tindak pidana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 KUHP,” ujarnya. Selasa (24/02/2026).

 

Peristiwa itu bermula saat pelapor berada di dalam rumah bersama anak dan cucunya. Tiba-tiba terdengar suara benda keras menghantam atap rumah.

 

Ketika keluar untuk memeriksa, seorang warga yang melintas memberi tahu, terlihat api menyala di bagian atap. Setelah dicek, api memang sudah membakar bagian atas rumah, namun berhasil segera diketahui sehingga tidak sampai meluas.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang tersangka bernama Deni Heriansyah (37), warga Jalan Veteran Komp A Yani 1 RT 21 No 42, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.

 

Berdasarkan keterangan awal, tersangka diketahui memiliki hubungan asmara dengan anak pelapor berinisial Nisa.

AKP Sunardi mengungkapkan, sebelum kejadian sempat terjadi persoalan antara tersangka dan korban.

 

“Pelaku sebelumnya berkomunikasi dengan anak pelapor dan memang berpacaran. Saat berkomunikasi sempat ada pengancaman karena korban tidak membalas pesan, dan pelaku juga beberapa kali mendatangi tempat kerja korban serta mengganggu saat bekerja,” jelasnya.

 

Pengungkapan kasus dilakukan, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Tim Opsnal Polsek Banjarmasin Utara yang sedang melaksanakan kegiatan menerima laporan adanya percobaan pembakaran menggunakan botol kaca berisi Pertalite. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain satu botol kaca berukuran sekitar 15 sentimeter, dua potong kain yang diduga sebagai sumbu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra warna merah putih yang digunakan pelaku.

 

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Polsek Banjarmasin Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkembangan selanjutnya akan segera kami laporkan,” tegas AKP Sunardi.

 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum. Polisi juga masih mendalami motif lebih lanjut terkait dugaan aksi nekat yang dipicu persoalan hubungan pribadi tersebut.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait