Pelaihari, kalselpos.com – Polemik lahan pembangunan RSUD H Boejasin di kawasan Sarang Halang kian memanas. Dugaan maladministrasi mencuat setelah PT Perembee melayangkan ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala) terkait kejelasan hak atas tanah yang kini telah berdiri bangunan rumah sakit milik daerah tersebut.
Sengketa berakar pada nota kesepahaman (MoU) yang diteken pada 2014 antara PT Perembee dan Pemkab Tala. Saat itu, pemerintah daerah disebut tidak memiliki lahan maupun anggaran untuk pembebasan tanah, sehingga menggandeng pihak swasta sebagai solusi percepatan pembangunan fasilitas kesehatan.
Kerja sama tersebut merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, yang mengatur asas keadilan, kepastian hukum dan pemberian ganti rugi yang layak serta disepakati para pihak.
Namun, setelah rumah sakit berdiri dan beroperasi, perwakilan PT Perembee, Mawardi menilai komitmen yang tertuang dalam kesepakatan awal tidak dijalankan secara proporsional.
Pihak perusahaan menyatakan lahan telah dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan rumah sakit, tetapi realisasi kompensasi yang dijanjikan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Bahkan, perusahaan menilai terjadi perubahan sikap pemerintah daerah pada periode kepemimpinan 2018–2023, yang membuat perjanjian awal seolah tidak lagi dianggap mengikat,” ujarnya. Senin (23/02/2026).
Kondisi ini memunculkan dugaan maladministrasi, terutama terkait konsistensi kebijakan dan kepastian hukum atas kerja sama yang telah disepakati lebih dari satu dekade lalu.
Ia juga mempertanyakan, apakah sebelum proyek berjalan penuh telah dilakukan kajian hukum komprehensif mengenai status tanah dan dasar pengadaannya.
Perusahaan mengungkap adanya Telaahan Hukum Penyelesaian Sengketa dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 21 November 2025. Namun hingga kini, menurut mereka, belum ada tindak lanjut konkret dari Pemkab Tala terhadap rekomendasi tersebut.
Situasi ini dinilai memperpanjang ketidakpastian dan memperkeruh hubungan kedua belah pihak.
Merasa haknya tak kunjung dipenuhi, PT Perembee menyatakan tidak lagi membuka opsi kerja sama sebagai bentuk kompensasi. Perusahaan bahkan meminta lahan dikosongkan dan dikembalikan, atau sengketa diselesaikan melalui jalur hukum.
“Tak hanya gugatan perdata, perusahaan juga membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemanfaatan lahan,”tegasnya.
Apabila sengketa berlanjut ke pengadilan, dampaknya tak sekadar menyangkut nilai tanah. Legalitas proses pengadaan, akuntabilitas pejabat yang terlibat, hingga penggunaan anggaran negara di atas lahan yang disengketakan bisa ikut dipersoalkan.
“Lebih jauh, polemik ini berpotensi memengaruhi pelayanan kesehatan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, mengingat rumah sakit tersebut merupakan fasilitas vital bagi masyarakat Tanah Laut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan maupun ultimatum yang disampaikan PT Perembee.
Polemik ini pun menjadi sorotan publik dan membuka ruang pertanyaan besar tentang transparansi serta kepastian hukum dalam pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





